Banyuwangi, seblang.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil meringkus DPO sediaan Farmasi tanpa izin edar berinisal AB. Pria Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng tersebut ditangkap berikut barang bukti 150 pil Trihexyphenindyl, 1 buah HP mrek Oppo type F1 warna putih,dan sebuah kaleng warna putih.
Kapolsek Gambiran AKP. Suryono Bhakti menegaskan, tersangka ini ditangkap dari pengembangan tersangka berinisial MA yang telah tertangkap sebelumnya dengan kasus yang sama.
Pelaku tersebut ditangkap lengkap dengan barang bukti 240 butir pil Trihexyphenindyl, 432 pil Distro. Dari tangan tersangka MA petugas juga menyita sebuah HP merk Realmi C2 warna hitam dan 1 pak plastik klip.
Dari bukti itu kemudian pelaku AB diglandang ke Mapolsek Gambiran untuk ditindak lebih lanjut. Dari perbuatannya AB dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp. 1,5 milyard.
“AB sudah kami tangkap pada hari Rabu 06 Oktober 2021 sekiara pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap berikut barang bukti tersebut,” tegas Kapolsek Gambiran AKP. Suryono Bhakti. (yud)