Cemburu Buta, Seorang Pria di Wongsorejo Banyuwangi Bacok Tetangga

by -828 Views

Penulis : Teguh Prayitno    Editor : Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Cemburu istri digoda, seorang pria di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi mengamuk dan gelap mata. DWT (25) nekat membacok SP (44) yang tak lain tetangganya sendiri menggunakan celurit.

Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso S.H. mengatakan, tragedi berdarah ini terjadi di Dusun Pringgodani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Sabtu (2/10/2021) sore.

Menurut keterangan istri korban sekaligus pelapor, kejadian penganiayaan tersebut disebabkan pelaku cemburu terhadap korban (suami pelapor) yang kerap menggoda istri DWT.

“Motif penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Korban ditengarai kerap menggoda istri pelaku,” kata Iptu Sudarso, Minggu (3/10/2021).

tersangka

Saat itu, jelas Sudarso, pelaku yang terbakar api cemburu ini menemui dan mendatangi rumah korban.  Tanpa basa basi, pelaku langsung menusukkan kunci kontak sepedah motor yang dibawanya ke wajah korban. “Sempat terjadi pergumulan antara pelaku dengan korban,” ujarnya.

Meski berhasil dilerai warga, pelaku yang masih tak terima tersebut pulang kerumahnya untuk mengambil celurit. Lalu pelaku kembali menghampiri korban dan mengayunkan celurit ke bagian kepala korban.

“Bacokan pelaku mengenai kepala bagian belakang yang menyebabkan luka robek sepanjang 15 cm dan dalam kurang lebih 5 cm,” ungkapnya.

Beruntung aksi brutal pelaku berhasil dihentikan warga sekitar, sehingga korban yang telah bersimbah darah akibat sabetan clurit pelaku tersebut segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Usai bacok korban, pelaku sempat melarikan diri ke rumah pamannya. Hingga akhirnya, pelaku menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Polsek,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.( )

iklan warung gazebo