SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan

by -1035 Views
Tim kuasa hukum pemohon pra peradilan di PN Banyuwangi. Vena Naftalia SH. tengah berbaju putih (Foto : Teguh Prayitno/seblang.com
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno Widjaja dkk dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (1/10/2021).

Kuasa hukum pemohon, Vena Naftalia, SH. mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.

iklan aston

“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi  untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) malam.

Vena mengajukan gugatan SP3 tersebut dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut. “Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” ujar Vena.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi seblang.com terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut mengatakan masih belum tahu secara jelas putusan praperadilan tersebut. “Saya belum monitor mas,” kata AKP Mustijat dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (1/10/2021).

Diketahui Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerjasama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

Atas kasus tersebut, menurut kuasa hukumnya, Lenny diperkirakan dirugikan miliaran rupiah oleh Karno Widjaja yang tak lain keponakannya itu. Pasalnya, kerjasama tersebut berlangsung mulai tahun 2006 dan 2007 hingga sekarang dengan hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung (tidak transparan).

Setahun berselang tepatnya tanggal 12 Maret 2021, Polresta Banyuwangi menerbitkan SP3 bagi kasus Karno Widjaja dkk dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

Namun, dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, Kepolisian diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum pidana yang menjerat pengusaha kelas kakap di Banyuwangi tersebut.

Penulis : Teguh Prayitno

Editor : Herry W. Sulaksono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.