Banyuwangi, seblang.com – Seorang oknum pensiunan sebuah institusi militer bernama Sur (64), diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di sebuah pondok kebun naga, di Dusun Lateng, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
“Modus pelaku yang merupakan oknum pensiunan ini dengan memberikan iming-iming uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Kamis (30/9/2021).
Lita menjelaskan, awalnya korban yang sedang asyik bermain bersepeda itu dipanggil pelaku. Kemudian keduanya di iming-imingi akan membelikannya minuman di sebuah warung dan juga akan memberikan uang jajan, agar mereka mau ikut dengan pelaku.
Dengan segala bujuk rayu, akhirnya kedua korban pun mau diajak pelaku. Sesampainya di warung, mereka hanya dibelikan minuman. Selanjutnya, keduanya diajak ke kebun buah naga yang mana pelaku sebagai pager sarinya. Kemudian terjadilah aksi pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku di sebuah pondok pada hari Senin (20/9/2021) dan Selasa (21/9/2021) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Korban dicabuli satu persatu di tempat yang sama dan hari yang berbeda. Setelah dicabuli, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.5000,- dan Rp. 15.000,-.,” ungkap Lita.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Rogojampi. Tak menunggu waktu lama, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, tanpa perlawanan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Lita.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam dengan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis : Teguh Prayitno
Editor : Herry W. Sulaksono