Konfedasi SBSI Dukung Langkah Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang tidak Lolos TWK

by -187 Views
Foto :  Direktur LBH (K)SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Hechrin Purba SH tampak dari jauh (foto : istimewa)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Hechrin Purba SH. Direktur LBH (K)SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) mendukung penuh langkah Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang tidak lolos Test Wawasan Kebangsaan(TWK) untuk diperbantukan di Mabes Polri.

Dalam rilis yang diterima seblang.com ia menyebut, langkah Kapolri tersebut sangat responsibilitas dan solutif untuk membantu Presiden mengatasi polemik di Wadah Pegawai KPK yang masih Pro kontra terkait pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut. Sehingga perlunya kepastian hukum untuk menentukan status kepegawaian mereka, mengingat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbagi 2 (dua) yaitu PNS dan PPPK.

iklan aston

“Dengan langkah Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk diperbantukan di Mabes Polri, tentunya keresahan ke 56 pegawai tersebut terjawab. Karena dengan rencana Kapolri itu mereka sudah mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Pemerintah sebagaimana Amanat Konstitusi pasal 27(2) UUD 1945 yaitu “Tiap- tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, “kata Hechrin.

Sebagaimana pembukaan UUD 1945 yang juga menegaskan bahwa Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dilaksanakan oleh pemerintah adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

“Seluruh hal tersebut dirangkum dalam batang tubuh UUD 1945,” jelasnya.

Hechrin menambahkan, memang ada beberapa regulasi untuk mendapat status Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, menurutnya langkah Kapolri sangat tepat untuk merekrut ke 56 Pegawai KPK tersebut. Karena melihat latar belakang yang tidak lolos twk sama dengan Polri khususnya penempatan di Bareskrim.

“Kami, LBH KSBSI mendukung sepenuhnya kebijakan ini, dan dengan demikian mari kita mengakhiri spekulasi dan pro kontra tentang Status Pegawai KPK yang tidak lulus TWK sehingga Semangat Penegakan Hukum memotivasi Semua Pihak tanpa Kecuali.

Penulis : Teguh Prayitno

Editor : Herry W. Sulaksono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.