Sehingga, perkelahian terus berlanjut kemudian tersangka memukul kembali korban sebanyak tiga kali ke arah muka dan punggung belakang.
“Akibat dari kejadian ini korban mengalami patah gigi bagian atas dan luka pada bibir bagian dalam,” pungkasnya.
Atas kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1,2 KUHP.
Penulis : Febri Wiantono
Editor : Herry W. Sulaksono