Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

by -623 Views

Jakarta, seblang.com – Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dewan Eksekutif Mahasiswa mengomentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan  Mahkamah Konstitusi

“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding,” tegas Onky

iklan warung gazebo