Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menertibkan galian C atau tambang pasir ilegal di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Selasa (14/9/2021). Tiga dari lima tambang pasir yang tersebar di wilayah tersebut ditutup.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan saat dikonfirmasi seblang.com. Menurutnya, operasi penertiban tambang pasir ilegal tersebut dilakukan Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.
“Dari lima tambang pasir, ada tiga tempat yang ditutup karena tidak memiliki izin. Sedangkan dua tempat lainya ada izinya,” kata Iptu Eko Darmawan yang turut mendampingi Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi dalam penertiban tambang pasir tersebut.
Iptu Eko Darmawan menjelaskan, penertiban tambang pasir ilegal itu dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat. Mereka mengeluhkan aliran sungai irigasi yang kotor diduga akibat dampak adanya aktivitas tambang pasir yang dilakukan di tengah areal persawahan.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata penyebab kotornya irigasi persawahan bukan dikarenakan adanya tambang pasir, melainkan dikarenakan adanya aktifitas membajak sawah,” ungkapnya.
Kendati demikian, polisi tetap melakukan penertiban dengan adanya temuan tambang pasir ilegal tersebut. Saat operasi berlangsung, kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi seblang.com, masih belum memberikan keterangan resmi terkait penertiban tambang pasir ilegal tersebut.(yud/guh/hei)