Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Songgon menangkap pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenidyl (trex) berinsial ES (31). Pria asal Desa Balak, Kecamatan Songgon ini diamankan petugas berikut barang bukti 500 butir pil trex, dan uang tunai Rp. 700 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil tersebut.
Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan. SH menengaskan, pelaku berhasil ditangkap saat petugas melaksanakan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di sektor setempat pada Sabtu Tanggal 11 September, sekitar Pukul 19.30 WIB. Berdasar informasi masyarakat, pelaku yang sedang asik bertransaksi pil trex dengan calon pembelinya di wilayah Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, langsung dilakukan penangkapan.
“Barang bukti dari pelaku berupa uang tunai, dan 700 butir pil trex terbungkus plastik klip yang dimasukan kantong kresek warna hitam dari saksi, sudah kami sita,” tegas Kapolsek Songgon, Minggu (12/09/2021).
Berdasar dari bukti tersebut ES langsung diglandang petugas ke Mapolsek Songgon untuk ditindak lebih lanjut karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual, mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar, tidak sesuai dengan standart penggunaan, kemanfaatan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standart keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter.
“Pelaku sudah kami tangkap. Barang bukti sudah kami amankan. Dari tindakannya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan. SH. (yud/hei)