Banyuwangi, seblang.com – Dengan menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 , berarti Banyuwangi ada beberapa kelonggaran yang bisa dilakukan masyarakat. Salahsatunya diperbolehkan pembukaan tempat wisata dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 39 tanggal 6 September 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi M.Y. Bramuda, pembukaan kembali tempat wisata ini harus tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pusat danSatgas Penangan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.
“Secara prinsip aturan di level 2 tetap kita jalankan, sekarang sedang kita mempersiapkan sistem untuk mengkoneksikan semua destinasi wisata, hotel dan restoran ke aplikasi peduli lindungi. Yang intinya bagi mereka yang sudah vaksin ayo berwisata ke Banyuwangi,” ujar pejabat yang akrab disapa Bram itu.
Dia menuturkan nantinya masyarakat hanya tinggal menscan barcode yang sudah diintegrasikan dengan aplikasi Peduli Lindungi di destinasi wisata yang dikunjungi. Langkah yang dilakukan untuk mengetahui dan memastikan bahwa wisatawan yang datang dan berkunjung sudah divaksin. Inilah upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di sektor pariwisata..
Selanjutnya ayah dua putri tersebut menambahkan dengan dibukanya kembali destinasi wisata, pihaknya berharap, selain mampu menggerakan roda perekonomian yang ada di lokasi wisata juga menumbuhkan kesadaran masyarakat agar antusias mengikuti program vaksinasi.
Dalam upaya mewujudkan harapan tersebut Disbudpar sudah menggandeng travel agent untuk sosialiasi dan mengkampanyekan kepada wisatawan berbagai macam aturan dan kententuan agar dipahami oleh calon wusatawan yang akan datang dan berkunjung ke Banyuwangi untuk menikmati eksotisme keindahan alam dan kelezatan aneka kuliner yang siap memanjakan selera wisatawan.
Bram menambahkan aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi antara lain; penggunaan tiket online dioptimalkan booking dan e-tiketing yang disesuaikan dengan kapasitas 25% kunjungan.
Kemudian para pengunjung harus sudah divaksinasi dan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) mulai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak, imbuhnya.
Beberapa lokasi wisata di Banyuwangi akan menerapkan pengecekan bukti atau surat keterangan vaksinasi untuk memastikan pengunjung yang datang ke destinasi wisata benar-benar sudah mendapatkan suntikan vaksin.
Selanjutnya warung, rumah makan, cafe dan restoran pemerintah memberikan izin untuk buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. “Tetapi dengan ketentuan kapasitasnya 50 persen dan waktu makan 60 menit. Sedangkan untuk program wisata yang dilaksanakan bukan lagi turis masal (mass tourism) melainkan quality tourism,”tegas Bram.
Sekedar informasi Pemerintah pusat kembali mengumumkan perpanjangan PPKM) Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin (6/09/2021) dan berlaku tanggal 7-13 September 2021.
Dalam pengumuman tersebut, Banyuwangi masuk di level 2 bersama sekitar 43 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, minggu sebelumnya berada di level 3. Dengan berada di level 2 ada beberapa kelonggaran yang bisa dilakukan masyarakat. (nur/hei)