Banyuwangi, seblang.com – Yasin Abdillah(27), warga Lingkungan Wonosari,RT003/RW001, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (08/09/2021).
Ia mengadukan salah satu Hotel di Banyuwangi tempat dulu ia berkerja, lantaran mengaku sulit untuk mendapatkan ijazahnya.
Melalui Tim kuasa hukumnya, Medy Hartono mengatakan, pihaknya melakukan aduan, lantaran upaya mereka menemui dan klarifikasi kepada pihak hotel tersebut tidak ada titik temu.
“Kami sudah berupaya menemui pihak hotel 2 kali,dengan perundingan Bipartit akan tetapi mereka tetap bersikukuh dengan alasannya, malah mereka minta uang tebusan Rp 1 Juta supaya ijasah klien kami kembali, ” katanya
Mahasiswa dan juga Paralegal Lembaga Kosultasi dan bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi itu menyampaikan Dinas Ketenagakerja Dan transmigrasi(Disnakertrans) Kabupaten menerima aduannya dengan baik, ” Alhamdulillah aduan kami diterima dengan baik, ” katanya.
Ia mengaku sebenarnya sudah kedua kali pihaknya mendatangi kantor dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi
” Yang pertama itu kami lakukan aduan dan kali ini merupakan panggilan mediasi, akan tetapi pihak hotel hari ini tidak menghadiri undangan mediasi mas,dan ini merupakan panggilan pertama, dan pihak Disnakertrans akan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, untuk informasi panggilan selanjutnya belum tahu kapan, yang pasti minggu depan mas,” tambahnya.
Medy Hartono menegaskan jika Iktikad baiknya tidak diterima dengan baik, pihaknya akan memilih langkah hukum sesuai pergub jatim nomor 8 tahun 2016,
“Dalam pergub jatim tersebut pada pasal 42, sudah dijelaskan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan, dan pada pasal 79 juga disampaikan, seseorang yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” ujarnya. (wim/hei)