Banyuwangi, seblang.com – Dalam mediasi terkait gugatan citizen law Suit kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani terkait penandatangganan kesepakatan batas wilayah Gunung Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso dengan dugaan adanya penekanan kepada Bupati Banyuwangi dibantah Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parwansa.
Dalam surat Resume Gubernur Jawa Timur 2 September 2021 perihal gugatan tanggal 23 Agustus 151/Pdt.G/2021/PN.Byw. menurut juru bicara Kaskus Advokat Muda Indonesia (KAMI) Denny Sun’anudin S.H. berdasarkan surat resume mediasi menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Timur membantah jika ada penekanan dalam proses penandatangganan kesepakatan perihal batas wilayah Gunung Ijen.
“Dalam resume Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah telah dengan tegas membantah jika adanya tindakkan penekanan terkait penandatangganan kesepakatan Ijen,” Ujar Denny, Jumat  (03/09/2021)
Sebelumnya pada surat Penandatangganan Kesepkatan 35/BAD II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Bupati Bondowoso Salwa Arifin dan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, Kepala Topografi Komando Daerah Militer V/ Brawijaya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta Koordinator Tim VIII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kemendagri.
Namum di hari yang sama Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani Pada 3 Juni 2021, melayangkan surat Nomor 135/969/429.012/2021. Surat tersebut berisi pencabutan kesepakatan yang diputuskan dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso.
Dengan alasan pencabutan karena pada waktu tanda tangan Bupati Banyuwangi merasa ditekan. Alasan lain, tim teknis tidak diikutsertakan dalam proses kesepakatan.
Hal yang berbeda justru diungkapkan Bupati Banyuwangi dalam Surat Resume Mediasi tanggal 2 September 2021 yang tuturkan Juru Bicara KAMIÂ Denny Sun’anudin yang menyatakan bahwa pada no 3 Surat Resume Mediasi mengatakan perihal batas wilayah Gunung Ijen dengan Kabupaten Bodowoso telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri no 141 tentang penegasan batas daerah
“Awalnya Bupati Banyuwangi mengatakan adanya tekanan kok sekarang dalam Resume Mediasi justru mengatakan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan dan permendagri 141 tentang penegasan batas daerah,” tambah Denny. (vian/hei)