Banyuwangi, seblang.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi tidak sependapat dan tidak akan menerapkannya imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel. Pernyataan tersebut disampaikan KH Moh Yamin Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan mass media.
Menurut KH Yamin pelaksanaan dua Jumatan di masjid yang berbeda saja masih multitafsir dan banyak bertentangan. Apalagi disatu masjid dilaksanakan dua Jumatan atau salat bergelombang.
Menurutnya, pelaksanaan salat Jumat tetap mengacu pada fatwa yang telah ditetapkan MUI. “Kami sebagai pengurus MUI mengikuti aturan dari pusat apa yang dipaparkan oleh MUI. Kita tidak tahu di DMI secara organisasi,” tegas KH Yamin.
Selanjutnya dia menuturkan, fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat terkait pelaksanaan salat Jumat adalah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.
“Katakan yang zona hijau bisa Jumatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi yang kuning dan yang merah, itu yang menjadi pegangan kami sementara ini,” ujarnya.
Tokoh asal Kabat itu menambahkan, khusus zona merah sebagaimana yang sudah diputuskan oleh pemerintah lebih baik salat di rumah. Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Sosialisasi dan himbauan juga diberikan kepada para takmir Masjid agar menyesuaikan dengan kondisi di wilayah setempat, dengan tetap mengacu kepada aturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami selalu komunikasi dan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, karena semua demi kebaikan bersama. Untuk wilayah yang masuk zona orange dan kuning bisa Jumatan namun diperketat dan diseleksi. Selain disiplin dan mematuhi penerapan protokol kesehatan orang luar (luar daerah) dari wilayah tersebut dilarang masuk. Termasuk yang zona hijau,” pungkasnya.(Nurhadi)