Diduga Menganiaya Oknum Sebuah LSM Dilaporkan ke Polisi

by -318 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Oknum sebuah LSM dilaporkan warga atas dugaan penganiayaan dan memasuki pekarangan seseorang tanpa izin ke Mapolresta Banyuwangi.

Laporan tersebut dilayangkan Ambar Susiyadi dan Andrik Tri Waluyo, melalui kuasa hukumnya, Sugeng Setiawan,S.H dan Patner ke Mapolresta Banyuwangi.



Menurut Sugeng, secara singkat perkara tersebut berawal dari oknum LSM yang mengirimkan somasi yang menurutnya salah alamat.

“Somasi yang dilayangkan pertama itu menurut kami salah alamat karena Andrik itu dalam pengelolaan tanah Exs Makarti tersebut selaku pengelola dari Ambar Susiyadi selaku penyewa kepada Pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi. Sementara surat yang dilayangkan justru mengarah pada klien kami dan berbau ancaman, sehingga kami beritikad baik untuk menemui oknum lsm tersebut untuk memberikan klarifikasi, dari situ justru muncul somasi kedua dan itu pun kami abaikan karena menurut kami surat somasinya tidak relevan,” ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng, selang beberapa hari justru oknum LSM tersebut mendatangi lokasi dan membawa Bbnner dan beberapa peralatan.

“Mereka datang dengan membawa alat seperti linggis cangkul, sehingga Andrik selaku pihak pengelola tidak terima atas tindakan tersebut dan sempat terjadi cekcok dan adu fisik. Dari kejadian tersebut sudah terjadi penyelesaian dengan meminta maaf tapi keesokan harinya justru klient kami justru mendapat kabar bahwa dirinya di laporkan atas dasar penganiaayaan,” imbuhnya.

Sugeng juga menjelaskan bahwa kliennya juga melaporkan oknum tersebut atas dasar yang sama yakni penganiayaan Jumat (13/7/2021)

“Karena klien kami juga mengalami luka, maka kami juga melayangkan laporan penganiayaan dan juga laporan atas nama Ambar kita masukkan atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin,” jelasnya

Sebelumnya Sugeng dalam memberikan klarifikasi pada oknum LSM tersebut juga menjelaskan bahwa atas dasar fotocopy sertifikat yang dipegang oknum LSM itu agar mengambil langkah hukum.

“Saya sudah memberikan saran ika memang menganggap bukti sertifikat itu mempunyai kekuatan hukum maka silakan melakukan gugatan, karena klien kami dalam mengelola tanah tersebut ada bukti transaksi sewa dengan pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, jadi yang seharusnya disomasi atau digugat itu pemda bukan malah klient kami selaku penyewa, ” ungkap pria yang juga pernah menjadi pentolan salah satu lsm di Banyuwangi ini.

Sementara, Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi  AKP, Mustijat Priyambodo, saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan mas, dan itu saling lapor, sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan.” jelasnya.(ari)

iklan warung gazebo