Banyuwangi, seblang.com – M Yunus Wahyudi dan tim kuasa hukumnya menyiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa di kasus informasi hoax terkait Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi.
Salah satu kuasa hukum Yunus Wahyudi, Ahmad Baidowi, SH, MH mengatakan, penilaian dan keberatannya terkait tuntutan jaksa yang dilayangkan kepada kliennya tersebut akan dituangkan dalam sidang pledoi pada Kamis (12/8/2021) besok.
“Ya nanti semua (penilaian dan keberatan tim kuasa hukum terkait tuntutan jaksa dalam kasus informasi hoax Covid-19 terhadap M Yunus Wahyudi) dituangkan dalam pembelaan terdakwa. Monggo diikuti dalam sidangnya,” kata Baidowi kepada seblang.com melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (10/8/2021).
Diketahui, M Yunus Wahyudi yang merupakan salah satu aktivis di Kabupaten Banyuwangi dituntut empat tahun penjara dalam kasus informasi hoax terkait Covid-19. Jaksa meyakini Yunus melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (guh)