Banyuwangi, seblang.com -Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak masyarakat untuk bersikap arif dan bijaksana.”Kalau pembatasan langsung langsung dilepas kami khawatir apabila terjadi lonjakan kasus warga yang terpapar Covid 19 Rumah Sakit (RS) yang ada di Banyuwangi tidak mampu menampung. Sehingga pelepasan dilakukan secara bertahap,”ujar Bupati Ipuk disela-sela acara Vaksinasi Merdeka Semeru bagi penyandang disabilitas di Satpas SIM Prototipe Polresta Banyuwangi pada Selasa, (10/08/2021).
Selanjutnya alumni Universitas Jakarta itu menuturkan dalam kondisi saat ini, pusat perbelanjaan dan pasar modern di wilayah Banyuwangi sudah boleh buka namun pengunjung wajib menunjuk bukti vaksinasi apabila ingin masuk. Sedangkan untuk anak kecil tetap belum diperbolehkan.
Kemudian untuk rumah ibadah boleh melaksanakan kegiatan dengan aturan dan pembatasan yang ketat.
“Sedangkan warga masyarakat yang akan akan menggelar hajatan belum diberikan ijin,”imbuh bupati perempuan kedua di kota ujung timur Pulau Jawa itu.
Selanjutnya untuk destinasi wisata belum ada ijin membuka usaha. Sedangkan restoran dan warung makan sudah diijinkan dengan aturan pembatasan-pembatasan tertentu
Bupati Ipuk menambahkan untuk kenaikan jumlah anak yatim di wilayah Banyuwangi dengan adanya pandemi Covid 19 saat ini masih dalam tahap pendataan oleh petugas di lapangan.
“Mari bersama disiplin dan patuhi protokol kesehatan serta berdoa agar pandemi Covid 19 segera berakhir. Masyarakat bisa menjalani kehidupan sehari-hari dengan normal dan wajar tentunya dengan tata kahidupan baru pasca pandemi Covid 19,”pungkas bupati berkacamata minus itu.(nurhadi)