Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Banyuwangi Dicabut

by -759 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Pansus pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan, pada prinsipnya pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 ini menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

iklan aston
iklan aston

“ Pencabutan Perda No.7 Tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri No. 18 tahun 2018 , “ ucap Sofiandi Susiadi Kepada Awak Media, Senin (09/08/2021).

Dalam Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) di Permendagri No. 18 tahun 2018 diamanatkan bahwa pembentukan dan susunan pengurus lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa yang ditetapkan oleh Peraturan Desa, Ketetapan Desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup).

“ Pembahasan Raperda ini sangat simple karena hanya menyesuaikan ketentuan dua Pasal di Permendagri No 18 tahun 2018 , “ jelasnya.

Namun meski sifatnya hanya pencabutan Perda, dalam rapat pembahasan terjadi dinamika dari anggota Pansus yang berkeinginan adanya masukan, pendapat ataupun saran dari elemen masyarakat, seperti Karangtaruna,PKK,Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Desa bahkan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sedangkan dari OPD terkait akan diundanghadirkan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Asosiasi Kepala Desa (ASKAB), Pabdesi, Asosiasi BPB dan lainnya.

“ Pansus akan mengundanghadirkan stakeholder terkait, elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan, pendapat, ataupun saran terhadap Raperda pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini , “ ucapnya.

Sehingga fungsi pemberdayaan sekaligus fungsi sosialisasi pencabutan Perda ini bisa maksimal karena pada akhirnya kedepan akan diatur oleh Peraturan Bupati sehingga dibutuhkan masukan,saran pendapat yang lebih signifikan dan strategis dari teman-teman stakeholder.

“ nantinya Raperda ini, rohnya tetap bernuansa, bagaimanalembaga kemasyarakatak desa dan lembaga adat desa dapat didudukan kembali dan berfungsi secara strategis menjadi media atau wadah, baik yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif yang intinya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat , “ ucap Sofiandi.

Dan selanjutnya, bagaimana tujuan dan fungsi lembaga kemasyarakat desa serta lembaga adat desa dapat terlibat secara aktif terhadap pembangunan desa, baik pada aspek perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan.

“ Yang terahir memastikan adanya lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa untuk memastikan dan mengoptimalkan layanan public di desa , “ pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.