H M Ali Mahrus : Banmus DPRD Banyuwangi Jangan Mengebiri Hak Anggota Dewan

by -959 Views
H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PKB Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com Hearing yang Sudah dilakukan oleh teman-teman Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARRAB) beberapa waktu lalu  tentu menjadi energi bagi Fraksi PKB  yang ada di parlemen untuk bisa terus melanjutkan interpelasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PKB Banyuwangi kepada wartawan media ini melalui WhatsApp (WA) Sabtu (31/07/2021).

Menurut Mahrus interpelasi  ada tahapan-tahapan prosedur yang harus dilalui tidak serta merta kemudian lolos karena kemarin sempat terjadi perdebatan di Badan Musyawarah (Banmus)  antara dijadwalkan atau tidak.

“Setelah saya pelajari tatib DPRD lebih teliti, interpelasi itu tidak perlu dibanmuskan tetapi dibacakan di forum Paripurna oleh pimpinan DPRD yang memimpin. Beda halnya dengan hak menyatakan pendapat yang harus mendapat pertimbangan dari Banmus DPRD Banyuwangi,” jelas H Mahrus.

Selanjutnya politisi asal Dapil 2 Banyuwangi itu menuturkan kalau sampai kemudian Banmus memangkas ini sama saja mengkebiri hak anggota untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui hak interpelasi yang menjadi rumusan  antara PKB, Partai Demokrat dan PKS,

Dia menambahkan dewan menganggap perlu untuk meminta keterangan kepada Bupati  dalam hal  menandatangani, kemudian dicabut. Semua elemen Banyuwangi yang bergerak terkait hal ini tentu tidak rela kalau kemudian sebagian wilayah Ijen itu  diberikan kepada Kabupaten Bondowoso.

“Bupati Banyuwangi setelah menandatangani kemudian akan membatalkan tanda tangan tersebut. Bagaimana kita ingin meminta keterangan secara jelas kenapa kok tanda tangan apakah betul dipaksa, apakah betul dalam tekanan yang pertama yang kedua kalau memang sudah dibatalkan sejauh mana proses pembuatan sampai hari ini, ini semua perlu didiskusikan dengan DPRD,”imbuhnya.

H Mahrus menutrukan alam Permendagri  nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan hak milik daerah ketika melepaskan atau menjual tanah itu harus persetujuan DPRD apalagi ini urusan Ijen. misalnya Ijen itu sampai lepas ke tangan Bondowoso maka potensi-potensi kehilangan pendapatan jelas akan berkurang.

Kenapa Ijen  menjadi kawasan destinasi wisata tidak hanya lokal tapi mancanegara dan itu butuh energi yang luar biasa dari APBD Banyuwangi untuk  mempromosikan Ijen ke mancanegara,imbuhnya.

Selanjutnya imbuh dia  kandungan yang ada di dalam kawah Ijen  itu terdapat  gas alam yang bisa untuk membuat  kepentingan energi listrik dan sebagainya. Ini juga menjadi catatan secara ekonomis nilainya luar biasa jangan dianggap sepele.“Sejengkal tanah kawah Ijen  itu akan bernilai miliaran bahkan triliunan karena menurut informasi ada kandungan gas alam yang bisa digunakan untuk sumber energi,” pungkas H Mahrus. (nurhadi)

iklan warung gazebo