Banyuwangi, seblang.com – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kauskus Advokad Muda Indonesia (KAMI) akhirnya menggugat Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi dengan nomor Gugatan 151/Pdt.G/2021/PN/Byw .
Gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) dilakukan karena ketelodoran Bupati Banyuwangi yang menandatanggani kesepakatan antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso yang menyatakan bahwa 1/3 Bagian ijen menjadi Wilayah Kabupaten Bondowoso.
“Kita melakukan gugatan kepada Bupati Banyuwangi karena keteledoranya menandatanggani batas wilayah Ijen yang seharusnya sepenuhnya menjadi milik Banyuwangi, meskipun Bupati akan melakukan pencabutan tanda tangan tapi tidak semudah itu dan itu hanya alibi saja,” ujar Amrullah, salah seorang pengacara.
Amrulllah juga menjelaskan selain Bupati Banyuwangi dalam gugatan turut mengugat Bupati Bondowoso Salwa Arifin dan Gubernur Jawatimur Khofifah Indar Parawanasa. Ia meminta Bupati Banyuwangi mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan batas wilayah Ijen.
Sementara itu Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi M.Mahrus mengapresiasi langkah masyarakat yang memperjuangkan batas wilayahnya sebagai bukti kecintaan dan kepedulian kepada wilayahnya.
“Kami Apresiasi langkah Masyarakat, Aktifis Mahasiswa dan LSM terkait ijen sebagai langkah kepedulian masyarakat akan batas batas wilayahnya” ujar M.Mahrus
Lebih jauh Mahrus dari Fraksi PKB juga melakukan langkah Interpelasi atau meminta keterangan Bupati Banyuwangi terkait alasan menandatangani dan seketika akan mencabut tanda tangannya.
“Kalau dari Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan PKS berupaya melakukan Interpelasi kepada Bupati Banyuwangi dan akan berjenjang ke hak angket serta kita akan lakukan dirapat paripurna karena secara aturan kita telah boleh melakukan interpelasi tanpa melalui Banmus,” jelas Mahrus
Perlu diketahui penandatanganan prihal batas wilayah Ijen menurut Mahrus tanpa melalui Koordinasi dengan lembaga Legislatif. (Noviansyah)