DPRD Banyuwangi Rapat Paripurna Atas Diajukannya Empat Raperda Usulan Eksekutif.

by -476 Views

Banyuwangi, seblang.com Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi sampaikan Pemandangan Umum (PU) atas diajukannya 4 (empat) Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual dan terbatas, Senin (26/07/2021).

Empat Raperda dimaksud adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa /kelurahan serta Raperda perubahan Perda perangkat desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Machrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati,H.Sugirah beserta jajaran mengikuti rapat paripurna dari  ruang Rempeg Jogopati Kantor Pemda Banyuwangi.

Secara umum tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi memberikan apresiasi terhadap diajukannya empat Raperda usulan eksekutif khususnya tentang RPJMD tahun 2021 – 2026.

Pemandangan Umum fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan juru bicaranya, Yayuk Banar Sri Pangayom memberikan apresiasi atas masuknya RPJMD 2021-2026 yang merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga pedoman dalam memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 bisa segera diwujudkan.

“Fraksi PDI-Perjuangan berharap adanya perkembangan perekonomian yang sangat berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat, selain itu adanya program yang nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat,” ucap Yayuk Banar di hadapan rapat paripurna.

Strategi pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah harus konsisten menyeimbangkan antara harapan masyarakat untuk hidup adil, sejahtera. RPJMD harus obyektif,multi manfaat terukur jelas tahapan dan sasarannya yang akan dicapai sesuai kemampuan pembiayaan daerah.

Terhadap perubahan Perda retribusi jasa umum FPDI-Perjuangan meminta eksekutif untuk menghitung ulang nilai tariff yang akan dikenakan karena di lapangan tarifnya lebih murah.

“Dengan harga yang lebih murah diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga akan pemeriksaan awal serta memberikan pelayanan agar penularan virus covid-19 bisa diminimalisir , “ ucapnya.

Atas Raperda pencabutan perda lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan fraksi PDI-Perjuangan menyetujui untuk dicabut dan disesuaikan dengan Permendagri No 18 tahun 2018. Sedangkan untuk penghapusan beberapa pasal di Raperda perubahan Perda perangakat desa fraksi PDI-Perjuangan meminta penjelasan kepada eksekutif.

Pemandangan Umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, fraksinya secara de facto menerima rancangan akhir RPJMD tanggal 12 juli 2021 atau 5 bulan atau 132 hari setelah bupati/wakil bupati dilantik.

Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 69 Permendagri no. 86 tahun 2017 yang berbunyi : penyampaian raperda dan rancangan akhir RPJMD disampaikan paling lambat 90 hari setelah bupati dilantik.

“visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berbunyi “Banyuwangi yang semakin maju,sejahtera dan berkah, tetapi visi tersebut belum sepenuhnya (bertolak belakang) dari substansi materi RPJMD 2021-2026 , “ ucap Riccy dihadapan rapat paripurna.

Selain itu belum semua indikator target kinerja masing-masingurusan sebagaimana diatur pada lampiran permendagrino. 86 tahun 2017, dituangkan pada draft akhir RPJMD.

Sebagai contoh : nilai tukar petani (ntp) dan nilai tukar nelayan sebagai indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, belum tercantum pada RPJMD, dan masih banyak lagi indikator-indikator lainnya yang belum tercantum pada RPJMD dimaksud.

“Tentu kelalaian yang sangat elementer ini perlu segera dilakukan tindakan koreksi. sebab kesalahan dalam melakukan perencanaan pembangunan, sama saja dengan merencanakan kegagalan. apalagi data luas wilayah dan luas penggunaan lahan di Banyuwangi datanya sangat diragukan validitasnya. sebab sejak tahun 2010 hingga kini tak pernah berubah,“ ucap Riccy.

Raperda pencabutan perda penataan lembagakemasyarakatan desa/kelurahan.fraksi demokrat setuju perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini dicabut, karena cukup diatur dalam peraturan bupati sebagaimana diamanatkan pada pasal 14 ayat (2) permendagri nomor 18 tahun 2018tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. (humas_dprd)

 

iklan warung gazebo