Banyuwangi, seblang.com – Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjalani sidang tipiring usai diperiksa intensif oleh polisi lantaran menggelar hajatan anaknya saat PPKM Level 4 diperpanjang.
Hasil putusan anggota dewan terhormat itupun tak beda jauh dengan putusan sidang tipiring Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Jika Asmuni, Kades Temuguruh disanksi denda Rp. 48.000 subsider dua hari kurungan, sedangkan Syamsul Arifin, Anggota DPRD Banyuwangi hanya dikenakan Rp. 500.000,- subsider tujuh hari kurungan.
“Terdakwa (Syamsul Arifin) kami nyatakan bersalah dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 500.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, SH. MH saat membacakan putusan sidang tipiring di ruang Cakra, Senin (26/7/2021).
Mendengar putusan tersebut, dengan menghirup napas panjang Syamsul Arifin nampak lega. Ia pun mengaku salah dan tak bermaksud melanggar aturan pemerintah. Pasalnya, sudah jauh hari acara hajatan tersebut direncanakan dan tidak menduga PPKM akan diperpanjang.
“Saya mengaku salah dan alhamdulillah ada keputusan yang arif dari majelis hakim,” ujarnya.
Ia pun berdalih, bahwasanya undangan hajatan pernikahan anaknya tersebut telah disebarkan sepuluh hari sebelum acara. Ternyata tiga hari sebelum acara presiden mengumumkan perpanjangan PPKM.
“Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh para undangan, karena kami tidak memiliki nomor handphone seluruh undangan secara total,” jelasnya.
Diketahui, video hajatan pernikahan yang diselenggarakan anggota DPRD Banyuwangi saat PPKM Level 4 diperpanjang, menyebar luas di Banyuwangi.
Video ini viral di aplikasi percakapan, Sabtu (24/7/2021). Dalam rekaman berdurasi 5 detik itu terlihat sejumlah undangan di bawah tenda pelaminan yang dihias duduk berhimpitan sambil mengenakan masker. Alunan musik pun terdengar dari sound system di acara itu. (guh)