Hak Interpelasi Yang Digagas Oleh Fraksi PKB Terus Berjalan

by -310 Views
H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal PKB

Banyuwangi, seblang.com – Setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sempat terbelah dalam dua kelompok, kemungkinan hak interpelasi yang digagaskan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan terus berlanjut.

Menurut H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal PKB, Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Berkaitan dengan interpelasi ya tetap berjalan, kita tetap akan melakukan upaya sesuai dengan aturan main atau tata tertib (Tatib) yang ada di lembaga dewan. Setelah saya pelajari tatib, ternyata dalam interpelasi itu tidak perlu dirumuskan tetapi pimpinan DPRD membacakan dalam rapat paripurna sebagaimana surat fraksi itu masuk dan itu ada pada tatib,”jelas H Mahrus.

Selanjutnya legislator asal Dapil 2 Banyuwangi itu menuturkan karena kemarin terdapat dua arah pemikiran ada yang setuju ada yang tidak terkait penjadwalan, sehingga rapat Banmus yang lalu dipending dan akan dijadwalkan ulang.

Padahal pelaksanaan hak anggota DPRD (Hak Interpelasi) diatur dalam tatib dewan mulai pasal 36, 37 dan 38 sudah cukup jelas,imbuh Mahrus.

“Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Bupati ditetapkan dalam rapat paripurna sebagaimana bunyi pasal 37 ayat 3 tatib DPRD Banyuwangi,”tegas Mahrus.

Sekedar informasi terkait penggunaan hak interpelasi tiga fraksi yang ada di dewan yaitu PKB. Partai Demokrat dan PKS setuju menggunakan hak interpelasi. Dua parpol sebenarnya mendukung tetapi ada larangan dari pengurus pusat dan sisanya tidak setuju terkait hak interpelasi atas pelepasan sebagian wilayah Banyuwangi ke kabupaten Bondowoso(Kawasan Gunung Ijen).(nurhadi)

iklan warung gazebo