Banyuwangi, seblang.com – Pemkab Banyuwangi dalam menuntaskan kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) disinyalir lebih memilih bersikap pasif dengan menunggu laporan keuangan dari akuntan publik independen.
Ketika wartawan media ini mencoba meminta ijin ketemu untuk konfirmasi progres pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam kasus PT PBS, salah seorang staf BPKAD Banyuwangi menyampaikan bahwa Plt Kepala BPKAD sedang rapat bersama staf di ruang kerjanya.
Kemudian setelah melakukan peliputan rapar paripurna DPRD Banyuwangi Cahyanto, Plt Kepala BPKAD Banyuwangi memberikan informasi lewat WhatsApp (WA),” Kita masih menunggu dari manajemen untuk laporan keuangan yang sudah ada legitimasi akuntan publiknya,”jawabnya singkat Kamis (22/07/2021).
Selanjutnya ketika diajukan pertanyaan berapa lama target pemerintah Banyuwangi untuk menuntaskan kasus tersebut, sampai saat berita ini ditulis belum ada jawaban dari Plt Kepala BPKAD Kabupaten Banyuwangi.
Seperti diberitakan sebelumnya menurut Khusnan Abadi, Anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi mempunyai kewenangan untuk memanggil jajaran direksi PT PBS yang tentunya ada bentuk ikatan kerjasama pada saat diangkat untuk menjadi jajaran direksi, tambah mantan wartawan itu.
Selanjutnya politisi asal Genteng yang saat ini menjadi sekretaris DPC PKB Banyuwangi itu menambahkan kalau kemudian managemen perusahaan tidak mampu membayar konsultan dan sebagainya tentunya bisa dikomunikasikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut ini menjadi persoalan baru persoalan terus bertambah. Jadi menurut saya Pemkab jangan menunggu tetapi harus proaktif panggil itu 4 direksi itu. Kemudian dimintai pertanggungjawaban, kalau kemudian ternyata umpama tidak ada laporan keuangan dan kalau memang dibolehkan aturan karena emergency boleh mengeluarkan APBD, “tegas Kusnan.
Kemudian terakit dengan rekomendasi Pansus PT PBS yang salahsatunya mengganti dengan kapal penyeberangan yang baru, pada dasarnya dewan sudah sejak awal setuju. Bahkan di awal-awal ada Permenhub RI bahwa kapal LCT harus ganti legislatif sudah mengusulkan agar memberli kapal baru.
“Kenapa ? ini jelas di zaman awal ada kapal itu Banyuwangi pernah menerima PAD per tahunnya Rp. 10 miliar kemudian semakin menurun turun sampai kemudian baru tinggal Rp. 200 juta terakhir kemudian perusahaan gulung tikar,”kata Kusnan.(nurhadi)