Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Meminta Pemkab Tuntaskan Hak Karyawan PT PBS

by -662 Views
Kusnan Abadi

Banyuwangi, seblang.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi segera menuntaskan hak karyawan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS). Karena keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) sudah inkrah.

Pernyataan tersebut disampaika Kusnan Abadi, Anggota Fraksi PKB Banyuwangi kepada wartawan media ini di Ruang Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Rabu (21/07/2021).

“Soal mekanismenya seperti apa ya dilihat diaturan tapi kan sudah ada putusan untuk membayar karyawan dan sudah inkrah kalau nggak salah sekitar Rp. 3 miliar . Kalau memang harus menelan APBD dikeluarkan,”tegas Kusnan.

Politisi asal Genteng itu menuturkan hak karyawan mereka sudah bekerja bahkan hak mereka tidak diberikan itu nunggu berapa tahun ini. Mereka sudah lelah juga jadi mestinya pemerintah segera mengambil kebijakan karena hal tersebut hak karyawan.

Selanjutnya soal kemudian ada desas-desus harus menunggu hasil penjualan kapal itu kan soal mekanisme saja.”Tetapi yang terpenting hak kemanusiaan itu harus diberikan dan sebenarnya tinggal kemauan dan keseriusan Pemda saja wong orangnya juga ada di Banyuwangi semua direktur ada di Banyuwangi,”imbuhnya.

Apabila tidak segera diselesaikan, Pemkab Banyuwangi mempunyai kewenangan untuk memanggil jajaran direksi PT PBS yang tentunya ada bentuk ikatan kerjasama pada saat diangkat untuk menjadi jajaran direksi, tambah mantan wartawan itu.

Selanjutnya politisi yang saat ini menjadi sekretaris DPC PKB Banyuwangi itu menambahkan kalau kemudian managemen perusahaan tidak mampu membayar konsultan dan sebagainya tentunya bisa dikomunikasikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut ini menjadi persoalan baru persoalan terus bertambah. Jadi menurut saya Pemkab jangan menunggu tetapi harus proaktif panggil itu 4 direksi itu. Kemudian dimintai pertanggungjawaban, kalau kemudian ternyata umpama tidak ada laporan keuangan dan kalau memang dibolehkan aturan karena emergency boleh mengeluarkan APBD, “tegas Kusnan.

Kemudian terakit dengan rekomendasi Pansus PT PBS yang salahsatunya mengganti dengan kapal penyeberangan yang baru, pada dasarnya dewan sudah sejak awal setuju. Bahkan di awal-awal ada Permenhub RI bahwa kapal LCT harus ganti legislatif sudah mengusulkan agar memberli kapal baru.

“Kenapa ? ini jelas di zaman awal ada kapal itu Banyuwangi pernah menerima PAD per tahunnya Rp. 10 miliar kemudian semakin menurun turun sampai kemudian baru tinggal Rp. 200 juta terakhir kemudian perusahaan gulung tikar,”kata Kusnan.

Banyuwangi mempunyai wilayah yang potensial untuk mendapatkan pendapatan, tetapi tidak bisa memanfaatkan. Mestinya kalau dimanfaatkan bahkan khabarnya pada sekitar tahun 2015 ada salah satu Pemda Kalimantan mempunyai kapal di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

“Kenapa Banyuwangi yang punya wilayah yang punya potensi malah tidak punya pertanyaan itu ! Kalau kita punya kapal satu saja saya pikir itu manfaatnya kepada masyarakat sangat besar akan tetapi pengelolaannya harus baik . Tidak boleh asal-asalan atau tidak boleh hanya menjadi sumber pendapatan kelompok tertentu,”pungkas Kusnan Abadi. (Nurhadi)

iklan warung gazebo