Banyuwangi, seblang.com – Wahyudi SE, Direktur Utama (Dirut) PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) belum mau memberikan keterangan perkembangan kasus laporan keuangan dan sewa menyewa dua kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi ketika wartawan media ini menghubungi lewat WhatsApp (WA) Minggu (18/07/2021).
Beberapa waktu lalu salah seorang jajaran direksi PT PBS yang keberatan disebutkan namanya, ketika ditemuai di rumahnya menyatakan tidak berani memberikan tanggapan karena merasa bukan wewenangnya dan dia takut salah. Kemudian mempersilahkan untuk menghubungi Dirut PT PBS langsung.
Selanjutnya Rudi Santoso, Komisaris PT PBS ketika dikonfirmasi perkembangan laporan keuangan PT PBS melalui WA hanya menjawab singkat “Langsung ke pak Wahyudi aja mas Nur”.
Sebelumnya diberitakan langkah hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan mengajukan pendampingan hukum (Legal Assistence) mendapat dukungan dan support dari Forum Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (FPKPD) Kabupaten Banyuwangi.
Menurut H M Eko Sukartono, Ketua FPKPD Banyuwangi sebagaimana yang masyarakat mengetahui, PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT. PBS) mengoperasikan 2 kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi yang sekarang kondisi kapal tersebut terbengkalai.
Kemudian karyawan PT. PBS sejak kapal tersebut tidak beroperasi samai saat ini nasibnya terkatung-katung meskipun sesuai dengan keputusan pengadilan Hubungan Industrial Pancasila (HIP)mereka berhak mendapatkan honornya namun belum dilaksanakan oleh managemen PT PBS, imbuh mantan aktifis GMNI itu.
“Kalau memang ada upaya menghambat proses penuntasan kasus PT PBS maka kami mendukung apabila aparat penegak hukum melakukan pemanggilan paksa kepada para pihak yang terkait dengan kasus yang jelas-jelas merugikan rakyat Banyuwangi tersebut, “pungkas Inisiator FPKPD Banyuwangi itu. (Nurhadi)