Banyuwangi, seblang.com – Langkah hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan mengajukan pendampingan hukum (Legal Assistence) mendapat dukungan dan support dari Forum Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (FPKPD) Kabupaten Banyuwangi.
Menurut H M Eko Sukartono, Ketua FPKPD Banyuwangi sebagaimana yang masyarakat mengetahui, PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT. PBS) mengoperasikan 2 kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi yang sekarang kondisi kapal tersebut terbengkalai.
Kemudian karyawan PT. PBS sejak kapal tersebut tidak beroperasi sampai saat ini nasibnya terkatung-katung. Meskipun sesuai dengan keputusan pengadilan Hubungan Industrial Pancasila (HIP)mereka berhak mendapatkan honornya. Namun belum dilaksanakan oleh managemen PT PBS, imbuh mantan aktifis GMNI itu.
“Kami juga mengetahui bahwa kedua kapal LCT Putri Sritanjung dibeli dengan dana rakyat karena dana APBD kabupaten Banyuwangi yang otomatis sampai sekarang menjadi catatan dan beban APBD pula,” tegas Alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember tersebut.
Untuk itu kami gabungan, imbuh pria yang akrab disapa Kancil itu menuturkan FPKPD Banyuwangi yang merupakan gabungan LSM Banyuwangi mendesak kepada Bupati dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera menuntaskan permasalahan yang membelit PT PBS dimaksud.
“Kalau memang ada upaya menghambat proses penuntasan kasus PT PBS maka kami mendukung apabila aparat penegak hukum melakukan pemanggilan paksa kepada para pihak yang terkait dengan kasus yang jelas merugikan rakyat Banyuwangi tersebut, “pungkas Inisiator FPKPD Banyuwangi itu.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah melakukan permohonan pendampingan hukum (Legal assistance) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021.
“Ekspose bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Direksi dan Komisaris PT PBS yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari, serta 16 dan 23 April 2021,”jelas Cahyanto.
lebih lanjut dia menuturkan Pemkab Banyuwangi melalui BPKAD meminta legal opinionI kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang kewajiban Direksi dan Komisaris PT PBS untuk menyusun laporan keuangan tahun 2016, sebagai dasar untuk melakukan RUPS.
“Pemkab Banyuwangi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan No.12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066/PDT.SUS-PHI/2018. Namun karena menyadari jajaran direksi tidak memiliki maka Pemkab siap membantu dengan syarat Direktur PT PBS mengajukan surat kepada BupatI Banyuwangi,” pungkasnya. (nurhadi)