Banyuwangi, seblang.com – Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi tetap melaksanakan aktivitas, meskipun beberapa kegiatan agenda kerja dewan tertunda seiring dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kali ini Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja internal yang dilaksanakan secara virtual terbatas dengan menerapkan protocol kesehatan ketat membahas Naskah Akademik (NA) dan draf awal Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kesehatan lingkungan.
“ Rapat kerja internal Bapemperda kita laksanakan secara virtual terbatas sebagai bentuk dukungan PPKM Darurat, yang hadir langsung hanya saya selaku ketua Bapemperda dan dua anggota dewan sebagai inisiator Raperda yakni Hj. Mafrochatin Ni’mah serta Neni Viantin Dyah Martiva, sedangkan anggota lainnya mengikuti rapat melalui vidcon,“ ucap Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi, Kamis (15/07/2021) kemarin.
Dijelaskan oleh Sofiandi, rapat dilakukan untuk membedah NA dan draf awal Raperda kesehatan karena rancangan regulasi daerah tentang kesehatan lingkungan materinya ada kemiripan dengan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular.
Dengan alasan tersebut Bapemperda DPRD berupaya melakukan komparasi pada Naskah Akademiknya maupun draf rancangan.
“ Alhamdulillah, raker internal Bapemperda berjalan cukup dinamis dengan pemaparan dari dua inisiator raperda ,“ ucap Sofiandi.
Dalam rapat Bapemperda membedah NA Raperda tentang kesehatan lingkungan yang dibuat oleh tim akademisi dan diakui memang ada kekurangan dan kelebihannya. Salah satu yang menjadi kekurangan adalah belum adanya azas didalam Naskah Akademiknya.
“ Azas itu penting dalam hal substansi materi di setiap rancangan peraturan daerah ,“ jelasnya.
Sebagai Ketua Bapemperda, politisi Partai Golkar ini menyimpulkan beberapa pendapat anggota yang berkembang yakni masih adanya kemiripan atau pengulangan berkaitan dengan uraian tentang wabah penyakit menular, yang semestinya dalam sistimatika penyusunan harus efektif. Sehingga dalam Raperda kesehatan lingkungan tidak diperlukan.
“ Didalam Raperda kesehatan lingkungan tidak perlu menjelaskan secara detail tentang wabah penyakit menular dan teknik pencegahannya namun cukup secari garis besar bahwa kesehatan lingkungan ini ada dampaknya terhadap penyakit , “ ungkapnya.
Kemudian dinamika yang berkada persoalan, secara substansi bagaimana standar baku mutu dan persyaratan kesehatan lingkungan yang aspeknya sangat luas sekali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang pengendalian,pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup “ ucapnya.
Sofiandi menambahkan bahwa pada intinya Raperda kesehatan lingkungan ini nantinya diharapkan mampu mewujudkan kesehatan lingkungan yang maksimal. Sehingga masyarakat mendapatkan derajat kesehatan yang optimal dengan harapan mampu mengoptimalkan kapasitas dan kemampuan membangun Banyuwangi lebih maju dan berkah.(humas_DPRD)