Pemkab Banyuwangi Ajukan Pendampingan Hukum Kepada Kejari Banyuwangi

by -257 Views
Kondisi kapal LCT Putri Sritanjung di Pantai Banyuwangi Beach Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi , seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah melakukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Cahyanto, Plt Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan media ini di kantornya Kamis (15/07/2021).

iklan aston

Menurut dia Pemkab Banyuwangi mengirimkan surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021 perihal Permohonan Pendampingan Terhadap Penyelesaian Masalah Operasional PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) pada tanggal 11 Januari 2021.

“Ekspose bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Direksi dan Komisaris PT PBS yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari, serta 16 dan 23 April 2021,”jelas Cahyanto.

Selanjutnya pada 1 April 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat atas nama Naen Suryono terkait dugaan penunaan berlarut oleh PT PBS dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 12/PDT.SUS-PH/2018/PN.SBY jo 1066K/PDT.SUS-PHI/2018.

Adapun hasil klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim dari antara lain; Pemkab Banyuwangi dalam hal ini sebagai pemilik saham mendorong manajemen PT PBS untuk menyusun laporan keuangan dan kemudian melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kemudian PT PBS merupakan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT), yang kepemilikannya sahamnya dimiliki Pemkab Banyuwangi sebesar 90% dan 10% dimiliki oleh Koperasi Karyawan PT PBS, sehingga atas seluruh permasalahan diselesaikan menggunakan UU PT.

Cahyanto lebih lanjut menuturkan Pemkab Banyuwangi melalui BPKAD meminta legal opinionI kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang kewajiban Direksi dan Komisaris PT PBS untuk menyusun laporan keuangan tahun 2016, sebagai dasar untuk melakukan RUPS.

“Pemkab Banyuwangi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan No.12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066/PDT.SUS-PHI/2018. Namun karena menyadari jajaran direksi tidak memiliki maka Pemkab siap membantu dengan syarat Direktur PT PBS mengajukan surat kepada BupatI Banyuwangi,”pungkasnya.

Sementara Novan B. Arianto, Kasi Datun Kejari Banyuwangi mengungkapkan dalam upaya menuntaskan pengelolaan kapal LCT Putri Sritanjung yang merupakan aset pemkab Banyuwangi, pihak kejaksaan hanya memberikan saran masukan kepada Pemkab Banyuwangi dan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang merupakan perusahaan swasta murni.

Novan menuturkan surat pengajuan pendamingan hukum dari Pemkab Banyuwangi masuk sekitar bulan Februari atau Maret 2021.”Pemkab Banyuwangi sudah berusaha menengahi permasalahan yang terjadi, akan tetapi masih ada kendala di internal PT PBS sendiri. Kemarin managemen masih membenahi administrasi dalam perusahaan dan kami belum pernah bertemu lag,”pungkasnya.(nurhadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.