Panitia Kurban Masjid Baitul Jannah Banjarsari Borong Pisau Jelang Idul Adha

by -281 Views
Wijang Sukatno, Panitia Kurban Masjid Baitul Jannah Banjarsari memborong pisau di kawasan Pasar Rogojampi Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com -Sekitar satu minggu menjelang hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, panitia kurban Masjid Baitul Jannah Kelurahan Banjarsari Kecamatan Glagah Banyuwangi memborong pisau. Benda itu akan digunakan menguliti kulit hewan korban dan mengiris daging hewan sembelihan.

Menurut Wijang Sukatno, Salah Seorang panitia kurban Masjid Baitul Jannah merupakan hasil keputusan rapat panitia dan dalam upaya efektifitas dan efisiensi waktu yang sangat berharga dalam masa pandemi Covid 19 saat ini.

iklan aston

“ Rencana penyembelihan hewan kurban berlangsung pada tanggal 11 Dzulhijjah atau 21 Juli 2021. Panitia sudah membentuk beberapa tim untuk menangani hewan yang disembelih sehingga butu sarana prasaran yang memadai salahsatunya pisau yang tajam dan jumlahnya cukup,”jelas Wijang kepada wartawan media ini Senin (12/07/2021).

Pria kelahiran Lumajang itu menuturkan Masjid Baitul Jannah yang merupakan binaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kecamatan Glagah berupaya melaksanakan instruksi dari DPD LDII Kabupaten Banyuwangi terkait PPKM Darurat Covid 19 di Kabupaten Banyuwangi.

Salah satu instruksi yang dipatuhi terkait pelaksaan kurban tahun ini, panitia kurban dibatasi jumlahnya untuk menghindari kerumunan. Kemudian harus mengenakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama pelaksanaan penyembelihan. Bahkan untuk pendistribusian daging kurban petugas wajib disipilin dan patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, imbuhnya.

Dalam surat edaran dari DPD LDII Kabupaten Banyuwangi, lanjut Pensiunan guru SD itu menambahkan selama pemberlakuan PPKM darurat, masjid/mushola dalam naungan LDII Banyuwangi tidak digunakan untuk peribadatan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah.

“Masjid tetap harus terjaga kebersihan dan kesuciannya. Kemudian Shalat Jumat dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah sesuai dengan rukun sahnya,”pungkasnya.

Sekedar informasi Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi dalam menyikapi terjadinya lonjakan kasus Covid 19 dalam beberapa waktu terakhir mengeluarkan surat edaran (SE) yang merupakan tindaklanj dari (1) Instruksi Mendagri No 15/2021, (2) SE Menag No.17/2021, (3) SE Gubernur No 451/14901/612.1/2021, (4) SE Satgas Covid 19 No.049/SE/STPC/2021, (5) MUI Jatim No 07/MUI/JTM/VII/2021, (6) MUI BWI No.25 /BWI/2021, (7) Ikrar Bersama Pimpinan Ormas di Banyuwangi. (Nurhadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.