Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Diusulkan Segera Dibahas DPRD Banyuwangi

by -300 Views
Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi secepatnya akan mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Menurut Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, persyaratan maupun tahapan penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular telah dilalui. Demikian juga Naskah Akedemik maupun draf rancangan telah clear sehingga rancangan regulasi daerah ini perlu segera dibahas.

iklan aston

“ Persyaratan dan tahapan-tahapan penyusunan Raperda ini sudah kita lalui dan Naskah Akademik beserta draf rancangan sudah clear, agar segera dibahas, Bapemperda perlu mendapatkan persetujuan dulu dari anggota DPRD , “ ujar Sofiandi, sejumlah wartawan di Gedung DPRD Banyuwangi Kamis (8/07/2021).

Selanjutnya Alumni Unibraw Malang itu menuturkan, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular sangat relevan dan dibutuhkan sebagai payung hukum saat situasi dan kondisi pandemi covid-19 yang berlangsung sampai dengan saat ini.

Tujuan dari regulasi daerah in, imbuh dia untuk menjamin mutu dan kualitas kesehatan Banyuwangi, agar menjadi masyarakat yang sehat dan memiliki daya tahan serta kepedulian dalam mencegah dan menanggulangi wabah penyakit menular.

“Substansi Raperda ini memang bentuk yang paling relevan terkait dengan dampak pandemi atau musim pandemi covid-19 seperti yang terjadi saat ini, sehingga nantinya dapat dijadikan payung hukum regulasi tingkat daerah untuk mencegah dan menanggulangi meluasnya wabah penyakit menular, khususnya di Banyuwang , “ jelas Politisi Partai Golkar tersebut.

Selain untuk mencegah dan menanggulangi wabah penyakit menular, Raperda ini juga dapat dijadikan dasar kebijakan pemerintah daerah apabila terjadi endemi wabah penyakit menular di Banyuwangi, tambah Sofi.

Legislator asal Dapil 3 Banyuwangi itu menambahkan rujukan yang menjadi dasar hkum penyusunan Raperda dimaksud diantaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

“ Rencana penyusunan raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini didasari oleh landasan filosofis,yuridis dan sosiologis yang kuat serta memiliki justifikasi secara normatif dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 , “ ucap mantan Aktifis PMII Malang itu.

Sofiandi Susiadi lebih lanjut menambahkan, jangkauan,arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular pada prinsipnya meliputi dua aspek penting yang saling terkait yakni aspek pencegahan dan penanggulangan.

“ Raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini sudah disepakati anggota dewan dalam rapat paripurna internal yang dilaksanakan secara daring untuk segera dibahas, sedangkan jadwal paripurna penyampaian nota pengantarnya menunggu rapat Badan musyawarah DPRD Banyuwangi, “ pungkas politisi Partai Golkar yang dikenal dekat dengan wartawan itu. (Nurhadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.