Ketua BEM Untag 45 Banyuwangi Sayangkan Inkonsistensi Sikap Bupati

by -508 Views
Vina Sofiatul Laili, Ketua BEM Untag 45 Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com -Batas Wilayah Banyuwangi bagian barat saat ini menjadi perbincangan hangat. Pada tanggal 3 Juni 2021 Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menghadiri pertemuan dengan Bupati Bondowoso, Drs. K.H. Salwa Arifin yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu dipimpin  oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim di Surabaya.

Menurut Vina Sofiatul Laili, Ketua BEM Untag 45 Banyuwangi, ada beberapa kejanggalan yang meresahkan dari hasil pertemuan tersebut. Antara lain; dalam pertemuan tersebut telah terjadi kesepakatan dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah Nomor 35/BAD/ II/VI/2021, tertanggal 3 juni 2021. Tenntang penarikan garis batas wilayah antara Banyuwangi dengan Bondowoso Provinsi Jawa Timur pada subsegmen Kawah Ijen.

iklan aston

Kemudian pada tanggal yang sama, beredar Surat Bupati Banyuwangi yang dikirimkan kepada Mendagri dan Gubernur Jatim. Nomor 135/969/429.012/2021, pada poin 5 menyebutkan “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4,imbuh Vina.

Gadis asli Banyuwangi itu menuturkan surat tersebut mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Nomor 136/12635/011.1/2021, tertanggal 11 Juni 2021 menyatakan bahwa pada point 5) b: Berita Acara tanggal 16 Juli 2019, Nomor: BA 44/BADH/VII/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Banyuwangi dengan Wakil Bupati Bondowoso. Intinya telah disepakati bahwa sekitar 1/3 Kawah Ijen masuk Wilayah Bondowoso dan sekitar 2/3 masuk wilayah Banyuwangi.

Kemudian pada tanggal 9 Juli 2020 Tim PBD Pusat dan Tim PBD Provinsi Jatim melaksanakan rapat dengan Berita Acara tanggal 9 Juli 2020 , Nomor: BA 32/BADH/VII/2020, hasilnya disepakati semua Kawah Ijen masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi karena penarikan garis batas yang terdapat pada Peta RBI Tahun 1999 dan RBI Tahun 2004 yang dikeluarkan Bakosurtanal Tahun 2000 tidak merupakan referensi resmi mengenai garis-garis batas administrasi nasional dan Internasional serta masih bersifat indikatif, tambah Mahasiswi Fisip, semester ahir Untag.

Lebih lanjut Vina menuturkan pada poin 5) c., yang pada intinya sekretaris Daerah Provinsi Jatim memberikan arahan kepada kedua Kepala Daerah, dari 2 (dua) konsep Batas Daerah untuk dapat dipilih dan disepakati 1 (satu).

“Yang sangat membuat kami kecewa adalah Pada poin 5) d., inilah Pemkab Banyuwangi justru memilih Konsep Berita Acara tanggal 16 Juli 2019,”imbuhnya.

Atas keputusan Bupati Ipuk dalam Berita Acara Kesepakatan membuat Kabupaten Banyuwangi berpotensi kehilangan sebagian kawasan Kawah Ijen. Yang bisa diartikan berpotensi membuat sia-sia perjuangan seluruh elemen masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membentuk Kawah Ijen sebagai salah satu citra baik.

Dengan mudahnya Kabupaten Bondowoso memiliki bagian dari kawah ijen yang memiliki potensi belerang, blue fire, cagar alam dan juga adanya gas bumi yang kemungkinan menjadi incaran Kabupaten Bondowoso untuk merebut wilayah kawah ijen tersebut, ungkap alumni SMK Darussalam BlokAgung Kecamatan Tegalsari Banyuwangi itu.

“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah banyak berinvestasi untuk wilayah Kawah Ijen namun dengan mudahnya memberikan bagian tersebut dikelola Kabupaten lain,”pungkas Ketua BEM Untag 45 Banyuwangi itu. (Nurhadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.