Blitar, seblang.com – Sejak diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Blitar Sabtu 3 juli 2021 lalu, Polres Blitar langsung gerak cepat melakukan penegakan PPKM Darura. Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela memimpin langsung penegakan dalam 3 hari terakhir dengan terus melakukan pemantaun langsung penyekatan titik jalan raya yang menjadi tempat keramaian di Kabupaten Blitar.
Titik jalan tersebut adalah, Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Kanigoro (Depan Alon Alon Pemkab Blitar, Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Wlingi (Depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan (Depan Alon-Alon Lodoyo).
Polisi melakukan penyekatan maupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 20.00 WIB di tiga titik tersebut.
Selain melakukan pembatasan mobilitas Polres Blitar juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes maupun jam operasional saat massa PPKM Darurat. Tercatat ada 3 Kafe di wilayah Kanigoro yang diberikan teguran dan dipaksa tutup karena sudah lewat jam 20.00 masih beroperasi.
Pada Sabtu (03/07) sore berawal dari laporan masyarakat Polres Blitar juga melakukan penindakan dan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi.
Ada 26 orang pemain judi yang diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.
“Selain melanggar hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM darurat untuk memutus rantai Covid-19,” ungkap AKBPLeonard.
Masih menurut AKBP Leonard Kegiatan lain yang dilakukan Polres Blitar dalam mendukung terlaksananya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Blitar adalah dengan mendirikan pos penyekatan di Wilayah Selorejo dan satu Pos Darurat di Wilayah Kanigoro, tujuannya yaitu untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah karena berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten malang.
Operasional pos penyekatan dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, Petugas di lapangan yang terdiri dari TNI Polri Satpol PP dan Puskesmas setempat secara selektif memeriksa kendaraan dari luar daerah, melakukan tes PCR secara acak dan jika tidak ada keperluan yang jelas dan tanpa SIKM (Surat Ijin Masuk Kerja) kendaraan dari luar daerah akan diputar balik.
“Kami berharap dengan adanya pos penyekatan yang ada di Selorejo dapat mengurangi mobilitas masyarakat sehingga PPKM Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Data terakhir hari minggu saja Polres Blitar memeriksa kendaran 144 unit. Dengan rincian, sepeda motor sebanyak 60, mobil pribadi sebanyak 48, mobil penumpang 30 dan bus antar kota sebanyak 6 unit, dan dari jumblah tersebut 80 kendaran dipaksa putar balik petugas karena tidak bisa menunjukan SIKM dan alasan yang bisa dijadikan pertimbangan petugas.(humas_polres_Blitar)