Kabupaten Banyuwangi Juga Berlakukan PPKM Darurat

by -519 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan serentak pertanggal 3 – 20 Juli di Jawa – Bali, termasuk Kabupaten Banyuwangi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr. Widji Lestariono kepada seblang.com melalui pesan WhatsAppnya. “Kabupaten Banyuwangi juga termasuk daerah yang berlakukan PPKM Darurat,” kata dr. Widji Lestariono, Jumat (2/7/2021).

iklan aston
iklan aston

Dengan demikian, berikut ini aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan) dilakukan secara daring/online.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
    1. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan non karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
    2. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
    3. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan,
    4. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
  12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
  13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.(guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.