Aliansi Penyelamat Ijen  Meminta DPRD Gunakan Hak  Interpelasi 

by -537 Views
Sunandiantoro SH, Koordinator API Banyuwangi saat mengantarkan surat ke Pemkab Banyuwangi

Banyuwangi seblang.com – Puluhan lembaga yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Ijen (API) Banyuwangi meminta DPRD Banyuwangi menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Banyuwangi terkait penandatangan batas wilayah antara Banyuwangi dengan Bondowoso beberapa waktu lalu

Menurut Sunandiantoro SH, Koordinator API Banyuwangi, menindaklanjuti ramainya pemberitaan di media massa dan pergunjingan masyarakat Banyuwangi terkait penandatangan berita acara kesepakatan garis batas kawah Ijen yang dilakukan Bupati Banyuwangi beserta pihak terkait pada  3 juni 2021 membuat API berkirim surat ke DPRD Banyuwangi yang ditembuskan ke Bupati banyuwangi

Menurut dia  isi surat yang dijirmkan kepada dewan isinnya antara lain; menolak penandatangan berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021,  03 Juni 2021 tentang penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timurm(Jatim) pada subsegmen Kawah Ijen.

Selanjutnya APU mendesak DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk  menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, imbuhnya

Kemudian mendesak anggota DPRD Banyuwangi untuk menggunakan hak interplasi dalam rangka meminta keterangan kepada Pemkab  Banyuwangi terkait dengan berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 yang telah menimbulkan keresahan dimasyarakat

Sunandiantoro menuturkan pihaknya mendesak DPRD Banyuwangi secara bersama sama menyatakan sikap penolakan terhadap berita acara kesepakatan dengan nomor nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 tentang penarikan garis batas antara Banyuwangi dan Bondowoso pada subsegmen Kawah Ijen

“Kami mendesak DPRD Banyuwangi untuk memerintahkan Bupati Banyuwangi melaporkan ke kepolisian dan menginformasikan hasilnya kepada masyarakat atas tindakan pihak pihak yang  melakukan pemaksaan dan penekanan pada saat penandatangangan surat kesepakatan berita acara,”tegasnya.

Selanjutnya sebagaimana yang tertuang dalam surat bupati banyuwangi nomor 135/969/429.012/2021 tertanggal 3 juni 2021, pada poin 5 yang pokoknya menyebutkan “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatangan berita acara dimaksud dengan megaburkan alat bukti sebagaimana huruf 4” sehingga tidak terkesan hal tersebut hanyalah alasan mengada ada yang dibuat oleh Bupati Banyuwangi.(Nurhadi)

iklan warung gazebo