Mencuri HP, Warga di Sembulung Cluring Diringkus Polisi

by -533 Views

Banyuwangi, seblang.com – Unit Resmob Selatan Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Cluring Selasa, 29 Juni 2021 sekitar Pukul 21.00 WIB berhasil meringkus pencuri asal Dusun Tanjungrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

Menurut Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias Diantoro SH pelaku berinisial ST (33) warga Rt 01 Rw 01 tersebut ditangkap karena mencurai HP Xiomi Redmi Note 8 warna biru milik Helmi Prastiwi (32) warga Dusun Tanjungrejo Rt 02 Rw 03, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

Kronologinya, Minggu 4 April 2021 sekitar Pukul 09.00 WIB saat korban sedang membuat kue di rumahnya merasa kehilangan HP yang disimpannya di meja ruang tamu. Karena itu korban meminta temannya untuk menghubungi nomer ponselnya akan tetapi nomor milik korban sudah tidak aktif. Kemudian korban mengecek sekitar rumah ternyata pelaku mengambil handphone dengan cara mencongkel pintu ruang tamu.

Melihat hal itu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring karena mengalami kerugian sekitar Rp. 2,6 juta. Dari laporan tersebut pelaku berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti 1 unit HP merk Xiomi Redmi Note 8 berikut dosbooknya. Kemudian pelaku diglandang ke polsek setempat.

“Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP,” tegas Kapolsek Cluring. (M. Yudi Irawan)

iklan warung gazebo