Banyuwangi, seblang.com – Menyikapi gonjang-ganjing pemindahan obyek pajak PT Bumisuksesindo (PT BSI) dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang, LSM Rejowangi Banyuwangi mensinyalir ada dugaan kongkalikong antara KPP Pratama Banyuwangi, KPP Madya Malang dan PT Bumisuksesindo (PT BSI).
Menurut H M Eko Sukartono, Ketua LSM Rejowangi Banyuwangi mengutip pemberitaan harian lokal pada tahun 2019 lalu, proses pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT BSI dari KPP Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel) merupakan gagasan brilian dan membutuhkan kerja cerdas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas melakukan lobi dengan PT BSI, KPP Pratama Banyuwangi dan Menteri Keuangan RI dan butuh waktu bertahun-tahun.
“Kami menjadi heran dan bertanya-tanya setelah membaca berita online “Obyek Pajak PT BSI Pindah Ke Malang Bupati Banyuwangi Belum Tahu”. Bahkan Kepala BPKAD Banyuwangi yang kantornya berseberangan dengan kantor KPP Pratama baru mengetahui setelah didatangi wartawan. Kenyataan yang cukup ironi dan kami akan mencoba terus menelusuri akar masalahnya dimana ?,”tegas alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember itu.
Dalam berita harian tersebut, juga sangat jelas pernyataan Kepala KPP Pratama Banyuwangi Yunus Darmono, proses pemindahan NPWP Banyuwangi membutuhkan waktu bertahun-tahun. Sebab prosesnya memang tidak bisa dipaksakan dan harus menjadi inisiatif sendiri bagi wajib pajak (WP), lanjut ayah tiga anak tersebut.
H Eko menuturkan kasus tersebut tidak akan terjadi apabila para pihak yang terkait dengan permasalahan yang sedang menjadi perbincangan masyarakat mampu membangun komunikasi yang baik, ada niatan baik untuk membangun Banyuwangi dan menjunjung budaya etika serta adat masyarakat ketimuran,imbuhnya.
Lebih lanjut pria yang dikenal dengan julukan Kancil itu menambahkan agar permasalahan segera tuntas pihaknya berharap agar Bupati, Pimpinan Dewan, PT. BSI dan KPP Pratama Banyuwangi untuk bersama-sama melakukan konsultasi kepada DJP dan Menteri Keuangan RI di Jakarta dan menyampaikan hasilnya secara terbuka melalui media massa.
Sementara Kepala Kantor KPP Pratama Banyuwangi ketika wartawan media mencoba melakukan konfirmasi ditemui oleh Ade Murdiana, Kepala Subag Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) KPP Pratama Banyuwangi membenarkan bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah ke KPP Madya Malang.
“Kalau ingin menginginkan data/informasi tentang WP harus mengajukan surat resmi dan kamipun akan menjawab dengan resmi,”jawab Ade singkat saat ditemui di kantornya Selasa (22/06/2021).
Kemudian Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI, mengungkapkan , perpindahan NPWP ke KKP Madya Malang adalah tindak lanjut dari perusahaan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Untuk konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),”ujarnya melalui WhatsApp (WA).
Mengutip peraturanpajak.com kebijakan Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021. Kepdirjen ini untuk melakukan penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
Kepdirjen ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan 2 pertimbangan itu perlu ditetapkan daftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP Madya.
Selanjutnya Alumni UGM Yogyakarta itu menuturkan pihaknya enggan menanggapi pernyataan dugaan adanya kongkalikong kantor layanan pajak dengan PT BSI terkait pemindahan pajak dari Banyuwangi ke Malang.
Demikian pula dengan pernyataan Yunus Darmono (Red- Kepala KPP Pratama Banyuwangi yang sebelumnya) bahwa proses pemindahan NPWP PT BSI membutuhkan waktu bertahun-tahun sebab prosesnya tidak bisa dipaksakan dan harus menjadi inisiatif sendiri dari WP.”Kami tidak akan menanggapi pernyataan beliau, Mas,”jawab pria asal Semarang tersebut melalui WA Minggu (27/06/2021). (nurhadi)