Banyuwangi,seblang.com – Jadi perpindahan objek pajak PT Bumisuksesindo (BSI) yang biasanya di kantor pajak pratama (KPP) Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menemukanya dari hasil pembahasan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 beberapa hari lalu.
Badan Anggaran DPRD dalam rapat yang dipimpin oleh Ruliyono sepakat mengelar pertemuan khusus dengan menghadirkan semua instansi dan lembaga yang terkait dalam rangka menanyakan persoalan-persoalan itu.
” Karena bagaimanapun etikanya objek emas lokasi pertambangannya di Banyuwangi sini kok dipindah dan ini akan mengurangi . Di sisi lain memang ada kurang bayar sekitar Rp 30 miliar dari yang menjadi bagian Banyuwangi yang masih belum dibayarkan karena masih belum masuk ke kas BPKAD Banyuwangi,”jelas Ruliyono kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (25/06/2021).
Selanjutnya ketua Partai Golkar Banyuwangi menuturkan dari hasil pertemuan yang digelar paling tidak menjadi bahan perbaikan LKPJ APBD TA 2020 yang saat ini dibahas oleh Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banyuwangi.










