Banyuwangi, seblang.com – Meningkatnya penyebaran Covid-19 membuat Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum.
“Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah kami susun bersama Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, seusai rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021).
“Kami memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, karena penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan,” imbuh Ipuk.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Sugirah, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Wakapolresta AKBP Didik Hariyanto, Danlanal Letkol Eros Wasis, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan perwakilan Forkopimda, serta seluruh Camat dan kepala desa/lurah secara virtual.
SE itu secara resmi ditandatangani Satgas Covid-19 yang terdiri atas Ketua, Bupati Banyuwangi dan para wakil ketua yakni Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, dan Danlanal Letkol Eros Wasis.
SE mengatur antara lain jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Juga mengatur pembatasan dan pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, dan pertemuan.
Sekda Banyuwangi Mujiono secara langsung membacakan 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut.
Di antaranya, seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jamaah sebesar 50%, dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” kata Mujiono.
“Per 23 Juni, ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, 3 RT zona orange, dan 1 RT zona merah. Artinya 4 RT dioptimalkan ibadah di rumah,” papar Mujiono.
Isi surat berikutnya, penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50%;
“Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB. Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas,” jelas Mujiono.
Adapun cafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas.
“Karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 – 20.00 WIB. Untuk kegiatan Car Free Day, senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan,” kata Mujiono.
Mujiono menambahkan, untuk kegiatan keagamaan, hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada RT dengan zona hijau dan zona kuning wajib menerapkan ketentuan kapasitas peserta maksimal 25%, sajian konsumsi dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang. Durasi acara maksimal 4 jam, dan penggunaan sound system skala kecil.
“Sementara pada RT dengan zona oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut diatas. Data per 23 Juni, ada 4 RT yang dilarang menggelar hajatan, pertemuan dengan potensi kerumunan, kegiatan keagamaan, dan seni budaya,” tegas Mujiono.
Kemudian Pusat Perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10.00 – 20.00 WIB, dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB.
Lalu Hotel, Pondok Wisata, Homestay, Resort, Guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan Genose/Rapid Antigen/SWAB PCR yang masih berlaku.
Mujiono menambahkan, posko Tingkat Desa dan Kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat.
“Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi,” jelasnya.
Dandim Banyuwangi Letkol Yuli Eko menambahkan, desa/kelurahan yang melaksanakan PPKM Mikro diharapkan melaksanakan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Mengingat penggunaan anggaran PPKM Mikro diaudit oleh Inspektorat dan diawasi oleh aparat penegak hukum,” kata Eko. (*)