Banyuwangi, seblang.com – Dengan dikirimkannya dua surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi salah satunya surat Nomor S-638/WPJ.12/KP.08/2021 tentang Pemberitahuan Pemindahan Tempat Terdaftar pada 31 Maret 2021 kepada Direktur/Pimpinan PT Bumi Suksesindo Dusun Pancer RT 008 RW 001, Posanggaran Pesanggaran, Banyuwangi maka status obyek pajak PT BSI pindah dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang.
Adapun isi surat “Sehubungan dengan dilakukannya pemindahan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu, maka dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tanggal 3 Mei 2021, Saudara/perusahaan Saudara terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang yang beralamat di Komplek Araya Business Center Kav. 1, Jalan Raden Panji Suroso, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur”.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, kepada wartawan media ini mengaku belum mendapat informasi terkait perpindahan obyek pajak PT BSI .”Saya kira masih di Banyuwangi kemarin ketika mencairkan saham masih di kantor KPP Banyuwangi,” jelasnya di kantor Satgas Penanganan Covid 19 Banyuwangi Kamis (24/06/2021).
Selanjutnya ketika ditanya tentang kurang setor sebesar Rp. 30 miliar dari nilai sebesar Rp. 88 miliar bupati Ipuk meminta untuk menanyakan kepada dinas teknis.
Sementara Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI, mengungkapkan Perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
”Prinsipnya, pemindahan ini keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, BSI hanya menjalankan hasil keputusan dari KEP DJP, dan tidak memiliki hak untuk menolak,”tegas Yusi melalui pesan WhatsApp (WA). (Nur/vian)