Banyuwangi, seblang.com – Dalam menjalankan operasinya PT Bumi Suksesindo selalu mentaati peraturan dan berkomitmen dalam mendukung pembangunan Banyuwangi. Termasuk keputusan pemindahan kantor pajak dari Jakarta ke Banyuwangi pada awal 2019, yang telah berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi.
Menurut Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI, pada 21 Februari tahun 2020, PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dinobatkan sebagai perusahaan taat pajak dan berpredikat sebagai pembayar pajak tertinggi di Kabupaten Banyuwangi tahun 2019. Pajak yang dibayarkan PT BSI melalui KPP Pratama Banyuwangi sebesar Rp. 674 miliar atau sekitar 49 persen pendapatan pajak Banyuwangi.
Kemudian selama masa pandemi Covid 19, Menteri Keuangan memberikan insentif pajak berupa penundaan pembayaran PPh 25 sebesar 30 persen dari April sampai dengan Juni 2020. Karena pandemi berlanjut pemerintah memberikan insentif tambahan sebesar 20 persen (total menjadi 50 persen) dari Juli sampai dengan Desember 2020. Ini merupakan fasilitas pajak yang diberikan oleh negara melalui Menteri Keuangan, imbuhnya.
“Untuk tahun 2020 setoran pajak yang dibayarkan PT BSI melalui KPP Pratama Banyuwangi sekitar Rp. 583,2 miliar. Hal tersebut terjadi karena ada penurunan produksi akibat adanya insiden beberapa waktu lalu yang mengakibatkan proses produksi terganggu,”jelas Yusi melalui sambungan HP Selasa (22/06/2021) malam.
Selanjutnya menanggapi statemen Emi Wahyuni, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi mengingatkan perusahaan tambang emas yang beroperasi di Banyuwangi yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, menurut Yusi fasilitas pajak yang diberikan oleh negara melalui Menteri Keuangan bukan berarti ada pengurangan atau penghapusan tetapi berupa penundaan pembayaran.
Berdasarkan insentif pajak tersebut, perusahaan tidak melanggar kewajiban pajak dan diperbolehkan membayarkan sisa Rp. 150 miiar atau USD 9,9 juta pada April 2021. Insentif pemerintah ini sangat membantu dunia usaha untuk menjaga cash flow perusahaan agar tetap stabil dalam menghadapi dampak pandemi dan krisis ekonomi global yang berkepanjangan.
Lebih lanjut Yusi menambahkan sejak bulan Mei 2021, PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP) KPP Pratama Banyuwangi tetapi sudah berpindah ke KPP Madya Malang.
Sementara Ade Murdiana, Kepala Subag Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) KPP Pratama Banyuwangi membenarkan bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah ke KPP Madya Malang.
“Kalau ingin menginginkan data/informasi tentang WP harus mengajukan surat resmi dan kamipun akan menjawab dengan resmi,”jawab Ade singkat saat ditemui di kantornya Selasa (22/06/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Banyuwangi dengan KPP Pratama Banyuwangi beberapa waktu lalu Emi Wahyuni Dwi Lestari, Ketua Komisi III mengingatkan perusahaan tambang emas yang beroperasi di Banyuwangi yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum tahun anggaran 2020 berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Emi Wahyuni menyatakan”Pemerimaan pajak All Taxes dari PT BSI nilainya hampir RP. 500 miliar, namun hingga saat ini baru terhimpun sebesar Rp. 350 miliar, harapanya sebelum berakhirnya tahun 2020 bisa lebih meneningkat, khususnya Pajak Bumi dan Bangunannya,”.
Wartawan : Nurhadi
.