Tukang Parkir Liar di Jalan Plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi Diciduk Polisi

by -1567 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polisi di Banyuwangi berkomitmen memberantas premanisme di wilayah hukumnya. Seperti halnya yang dilakukan aparat Polsek  Banyuwangi. Baru-baru ini tujuh pelaku pungli di jalan plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi diciduk.

Mereka yakni Roni Ardiansyah (21), Yuda Bastian (22), Rahmat Wahyudi (27), Samudro (30), Rosi Tri Saputro (19), Riyan Efendi (21) dan Slamet Wahyudi (33).

iklan aston

Dengan dalih uang parkir, ketujuh pelaku yang merupakan warga setempat itu tertangkap tangan memungut atau meminta uang kepada pengunjung yang hendak berwisata di kawasan plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi, Sabtu (19/6/2021) malam.

“Mereka terbukti melakukan pungli, berdalih uang parkir. Tarifnya sepeda motor sebesar Rp. 2.000,- dan mobil sebesar Rp. 5.000,-. Semestinya harus memiliki izin dari Dinas terkait, namun kesemuanya itu tidak,” kata Ipda Sadimun, Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (21/6/2021).

Tak tanggung-tanggung, kata Sadimun, hasil pungli yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku saat diamankan sebesar Rp. 632.000,-.

Dari keterangan para pelaku, uang hasil pungli tersebut dibagi rata setelah dipotong untuk bayar kas tiga musala setempat masing-masing Rp. 5.000,- (Total Rp. 15.000,-) dan uang paguyuban Rp. 10.000,-.

“Selebihnya dibagi bersama. Rata-rata para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mendapatkan bagian setiap harinya sebesar Rp 50.000,-  sampai dengan Rp 100.000,-,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sebuah kaleng bekas roti ole oke warna kuning dan merah, satu bendel tiket masuk @ isi 100 lembar, 34  lembar tiket masuk yang telah dirobek dan uang hasil pungli Rp 632.000,-. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 504 ayat 2 KUHP tentang premanisme, dan hanya dikenakan tipiring.

“Hari ini (Senin, 21/6), para tersangka menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Putusannya  7 hari Kurungan 1 bulan percobaan, Bayar denda 5 ribu, BB uang disetor kas negara, dan BB kaleng serta tiket dimusnahkan,” pungkasnya.(Teguh Prayitno)

No More Posts Available.

No more pages to load.