Bupati Banyuwangi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Secara Virtual

by -300 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Kamis (17/06/2021).

Agenda rapat paripurna dewan yang digelar secara virtual dipimpin M.Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD dan diikuti seluruh anggota dewan baik secara daring maupun luring. Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah yang didampingi beberapa pejabat mengikuti rapat paripurna dari Pendapa Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi.

iklan aston

Dalam Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Bupati Ipuk antara lain menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 9 kali berturut-turut sejak tahun 2012.

“ Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras Eksekutif dan Legislatif bersama seluruh elemen masyarakat Banyuwangi. Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “ kata Bupati Ipuk.

Selanjutnya secara garis besar LKPJ pelaksanaan APBD TA 2020 antara lain; Pendapatan Daerah pada tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 3,268 triliun atau 101,04 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,234 triliun.

Pendapatan daerah tahun 2020 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 482,7 miliar atau 85,41 persen dari target anggaran sebesar Rp. 565,1 miliar.

Pendapatan Daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp. 1,852 triliun atau 97,53 persen dari anggaran sebesar Rp. 1,899 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 305,8 miliar atau 100 persen.

“Sedangkan dana transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp. 181,5 miliar dari anggaran sebesar Rp. 150,6 miliar atau 120,53 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 445,9 miliar dari anggaran sebesar Rp. 313,8 miliar atau 142,09 persen , “ imbuh bupati kelahiran Magelang tersebut.

Kemudian untuk belanja dan transfer daerah tahun 2020, belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,140 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,417 triliun atau terealisasi sebesar 91,90 persen. Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp. 2,102 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 553,3 miliar.

“Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 90,2 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 125,4 miliar atau sebesar 71,92 persen,”tambah bupati Ipuk.

Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi sebesar Rp. 127,5 miliar yang merupakan hasil dari pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah.

Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 187,I miliar dari anggaran sebesar Rp. 187,080 miliar atau 100,01 persen. Demikian pula dengan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 4,1 miliar dari anggaran sebesar Rp. 4,1 miliar atau 100 persen.

“Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 183,001 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 310,5 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto ,“ jelas bupati Ipuk.

Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, setelah usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 oleh Bupati Banyuwangi, Rapat paripurna DPRD Banyuwangi dinyatakan selesai dan ditutup.

Wartawan : Nurhadi

No More Posts Available.

No more pages to load.