Madiun, seblang.com – Puskesmas Mojopurno Madiun diduga telah ‘melumpuhkan’ pasiennya hingga tak mampu bekerja. Pasien tersebut bernama Agus Irawan alias Wawan (41). Pria yang beralamat di Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun tersebut tidak bisa beraktivitas kembali setelah minum obat pasca periksa ke puskesmas Mojopurno Selasa pekan lalu.
Menurut keterangan Santo yang tidak lain adalah kerabat pasien, awalnya Wawan hanya mengalami gejala meriang. Lalu diputuskanlah untuk memeriksakan diri ke Puskesmas Mojopurno. Setelah mendapat pemeriksaan dari dokter Bayu dan diberikan resep, Wawan malah mengalami bengkak di seluruh wajah.
Dugaan sementara, akibat alergi dari obat tersebut, hingga saat ini Wawan ‘lumpuh’ tidak bisa bekerja. Padahal dirinya merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga. Hal tersebut dikeluhkan Santo kerabat Wawan.
“Sampai hari ini terhitung seminggu Pak Wawan gak kerja, ya mau gimana lagi kondisinya tidak memungkinkan. Kalau harus ikut arahan puskesmas untuk dirujuk ke RS, terus terang kami gak setuju, kami takut di-covidkan, gak kebayang beban sosial yang kami tanggung,” ujarnya kepada awak media, Senin, 14/06/21.
Saat ddikonfirmasi by phone, Sarjono kepala puskesmas mengatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab penuh terhadap pasien. Namun, saat disinggung perihal tanggung jawab sosial, pihak puskesmas lebih menekankan ke tanggung jawab secukupnya, yakni pengobatan hingga pulih kembali, bukan berupa materi.
“Kami akan mengobati sampai sembuh, setiap hari tim kami juga mengontrol pasien untuk mengetahui perkembangannya, terkait ganti rugi materi, hingga saat ini tidak ada keluarga yang minta”, terangnya.
Sikap puskesmas tersebut dinilai Bambang, anggota LSM setempat kurang manusiawi. Menurutnya, pihak puskesmas harus mengganti rugi materi sebagai bentuk kompensasi. Hal ini berdasarkan pasien ‘lumpuh’ tak bisa bekerja selama seminggu.
“Idealnya, Puskesmas atau dokter Bayu itu bertanggung jawab, tidak hanya pengobatan tapi juga kompensasi materi. Bayangkan, seminggu gak kerja, anak istri dikasih makan apa? Ngemis????” ketusnya.
Masih menurut Bambang, jika tak ada sebab, tidak ada akibat. Kasus pasien bernama Wawan disebabkan oleh puskesmas Mojopurno. Terlepas dari kesalahan hasil rekam medik, tidaklah menjadi alasan pihak puskesmas untuk terlepas dari tanggung jawab sosial. Dipulihkan itu wajib, ganti rugi selama tidak bekerja itu keharusan. (Anwar Wahyudi)