Banyuwangi, seblang.com – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten pada 11 Agustus 2021 mendatang wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 seperti Pemilukada 2020 lalu.
Peran petugas di lapangan sangat penting guna memastikan kesehatan panitia pemilihan maupun warga sebagai pemilih agar tidak muncul kluster baru kasus covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto,SH usai menggelar rapat koordinasi bersama eksekutif dan Kepala Desa terkait persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.
Irianto mengatakan, penerapan protocol kesehatan covid-19 saat pelaksanaan Pilkades telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Kita berharap masyarakat, panitia dan peserta Pilkades nantinya bisa mematuhi aturan protocol kesehatan secara ketat karena pesta demokrasi tingkat desa ini dihelat di tengah pandemic covid-19 , “ ucap Irianto saat dikonfirmasi, Selasa Malam (8/06/2021) di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi.
Penerapan protocol kesehatan Pilkades di antaranya, panitia pemilihan dan pemilih wajib mengunakan masker, pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan mengunakan sabun, penerapan jaga jarak, hindari kerumunan. Melakukan penyemprotan disenfektan pada tempat penyelenggaraan pemilihan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.
“Kita tidak ingin Pilkades serentak ini menjadi kluster baru penularan covid-19 , “ ucapnya.
Berdasarkan laporan dari eksekutif, saat ini tahapan pemilihan Kepala Desa serentak telah berjalan dan di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades sudah terbentuk panitia dan melakukan proses pendaftaran peserta.












