Banyuwangi, seblang.com – Beredarnya foto silaturahmi oknum kades bersama beberapa warga mendadak viral di medsos. Seperti diketahui oknum kades berinisial MN saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Malang. Ia tertangkap polisi bersama dengan dua orang rekannya yaitu, WW yang dikenal sebagai bos atau pemain baby lobster dan RS adalah oknum polisi aktif sedang pesta narkoba jenis sabu.
Awal tertangkap ketiga orang ini sempat ramai karena mereka dianggap mendapat perlakuan istimewa hingga oknum MN sempat diantar pulang dengan pengawalan khusus dengan alasan menjenguk orang tuanya sedang sakit keras. Beberapa hari kemudian ketiga pelaku dibawa ke Surabaya dan dikawal langsung oleh Kasat reskoba (saat itu) Kompol Ponzy.
Meski menuai kritikan keras dikalangan masyarakat, proses pengajuan rehabilitasi tetap lanjut dengan alasan undang undang sudah mengatur bagi pelaku yang diperbolehkan mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan barang bukti dibawah 1 gram. Hal tersebut disampaikan kepada sejumlah wartawan saat buka puasa bersama.
Adanya perlakuan istimewa kepada ketiga pelaku tersebut membuat para aktivis Banyuwangi bertanya tanya bagaimana prosedur rehabilitasi yang benar sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan oleh Fajar Isnaini LSM Kauskus Muda Banyuwangi (KMB).
Fajar mempertanyakan apakah prosedur rehabilitasi memperbolehkan pasien berinteraksi bebas dengan orang lain? Sementara masih banyak para pelaku lain dengan barang bukti di bawah 1 gram tetap disidangkan dan menjalani hukuman.
” Apa ini equality before the law, apa karena pertimbangan rehab maka seenaknya melakukan hal hal yang seperti itu,” kata Fajar.
Fajar mencontohkan, jika masih banyak tahanan dengan kasus yang sama tapi tetap diproses dan menjalani hukuman. Menurutnya, jika berbicara mereka adalah korban maka semuanya yang mempunyai kasus yang sama harus diperlakukan sama dan berhak mendapatkan rehabilitasi.
“Kami bersama aktivis-aktivis senior lainnya akan mengaji hal ini, dan kalau perlu kita akan silaturahmi pada para pihak yang memberikan rekomendasi atau disposisi rehabilitasi agar keadilan bisa berlaku bagi semua yang dianggap korban dan bukan hanya bagi kelompok tertentu,” kata Fajar. (Ari)