Pansus DPRD Raperda Retribusi Perizinan Tertentu Lakukan Finalisasi Bersama Tim Eksekutif

by -560 Views
Neni Viantin D M, Ketua Pansus DPRD Banyuwangi Raperda Perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Perzinan Tertentu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi melakukan finalisasi pembahasan bersama dengan tim eksekutif di Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi Senin (24/05/2021).

Menurut Neni Viantin Diyah Martiva, Ketua Pansus Raperda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi , pihaknya baru mendapatkan harmonisasi pembahasan raperda tersebut pada awal tahun 2021.

iklan aston

Pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang salahsatunya mengatur perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).”Otomatis harus disesuaikan dengan raperda yang tengah dibahas. Sehingga ada sisi positifnya kenapa tertunda karena kami bisa memasukan aturan baru,”jelasnya.

Politisi berjilbab itu menuturkan raperda yang tengah dibahas harus secepatnya dilakukan finalisasi karena pada sekitar bulan Agustus 2021 PBG sudah diberlakukan. Sehingga raperda yang disusun oleh Banyuwangi menyesuaikan dengan yang ada di pemerintah pusat.

Selanjutnya terkait tarif, lanjut Neni sudah diberlakukan secara nasional sehingga Banyuwangi tinggal menghitung dengan rumus yang sudah ditetapkan.”Untuk aturan yang bersifat lokal tinggal mengatur dengan nilai koofesienya pengalinya yang disesuaikan dengan lokasi bangunan yang ada.

”Untuk bangunan milik pemerintah dan fasilitas ibadah sudah jelas tidak ada tarif retribusinya. Kami juga menunggu peraturan teknis yang lebih detail terkait persetujuan lingkungan dari pusat dalam satu dua bulan ke depan,”tambah Neni.

Sementara Hagni Ngesti Sriredjeki, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) sekretaris daerah (Setda) Kabupaten Banyuwangi dari pasal-pasal yang diflorkan tidak ada yang menyalahi dengan peraturan yang lebih tinggi. Nanti akan dilanjutkan dengan fasilitasi di tingkat provinsi.

“Selain itu perlu mematangkan dokumen lingkungan yang terkendala dengan aturan kementrian lingkungan hidup sehingga senyampang mengirimkan draft kami juga akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke pusat untuk meminta kepastian dokumen lingkungan,”jelas Hagni.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember itu menambahkan secara draf regulasi yang ingin diubah PBG karena masyarakat juga butuh kpastian dan pemerintah tidak ingin menggantung surat permohonan masyarakat yang mengajukan permohonan pendirian bangunan.

“Jadi retribusinya tentang persetujuan bangunan gedung bukan lagi retribusi IMB, “pungkas Hagni.

Wartawan : Nurhadi

No More Posts Available.

No more pages to load.