Banyuwangi, seblang.com – Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesian (Perbakin) cabang Banyuwangi angkat bicara banyaknya oknum yang mencatut atau mengatasnamakan Perbakin Banyuwangi untuk membuat club menembak dengan tujuan agar mudah menarik masyarakat penghobi menembak.
Ketua umum Perbakin Cabang Banyuwangi, Wahyudi Ikhsan, SH, MM, MH menyampaikan kepada masyarakat Banyuwangi agar tak mudah percaya dan berhati-hati kepada orang yang mengaku anggota Perbakin dan menawarkan untuk gabung dengan club yang dimiliki dengan janji kartu tanda anggota (KTA) dan dapat membawa senjata airgun/airshofgun atau sejeninnya kemana-mana.
“Ini sangat tidak benar karena perbakin tidak pernah menawarkan seperti itu apalagi meski senjata airgun ada aturan aturan khusus dan dapat dipidana bila disalahgunakan,” kata Wahyudi.Foto : moment lomba menembak untuk mencari bibit atlit
Lanjutnya, setiap anggota perbakin dilengkapi dengan KTA dari pengurus besar Perbakin di pusat dengan kode sesuai dengan bidangnya target, berburu atau reaksi. Sementara anggota perbakin secara otomatis adalah anggota club dibawah naungan atau sudah terdaftar di Perbakin.
“Club yang sudah terdaftar di Perbakin Cabang Banyuwangi tersebut juga dilaporkan ke pusat sehingga legalitas clubnya diakui,” kata Wahyudi.
Sementara di Banyuwangi menurut Wahyudi ada 5 club yang sudah terdaftar di bawah naungan Perbakin yakni, S&W SC, Blambangan SC, Baong SC, Excact SC dan AOS. Kelima club ini sah dan resmi terdaftar dibawah naungan perbakin Banyuwangi.
“Hal ini kita sampaikan untuk mengantisipasi dampak penyalagunaan senjata agar masyarakat benar benar mengetahui peraturan sebenarnya kepemilikan senjata sangat sulit dan tidak mudah seperti yang dijanjikan oleh oknum oknum yang tidak bertangungjawab, karena anggota yang berhak memiliki atau memegang harus lulus penataran dan uji menembak,” kata Wahyudi.
Sementara menurut Wahyudi, Perbakin adalah organisasi olah raga, maka penggunaan unit maupun senjata hanya untuk kegiatan olah raga dan berburu, bukan untuk beladiri. Sedangkan airsoftgun adalah bukan senjata beladiri. Tapi senjata olah raga yg hanya boleh digunakan dilapangan tembak Perbakin.
“Jadi jika ada oknum yang menawarkan airgun langsung dapat ijin dan kartu tanda anggota itu tidak benar,” kata Wahyudi sambil menjelaskan jika untuk menjadi anggota Perbakin ada makanisme dan syarat yg harus dipenuhi. (Guh)