Catatan Kritis LKPJ Bupati Lumajang Tahun 2020, Ditemukan Beberapa Hal Perbaikan dari Penyajian Dokumen

by -580 Views
iklan aston

Lumajang, seblang.com – Catatan Kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lumajang Tahun 2020 pada sidang Paripurna Tahun 2021, dimulai sejak pagi tadi, di kantor ruang sidang DPRD Kabupaten Lumajang.

Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.

iklan aston

“Sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019, maka Kepala Daerah wajib melaporkan LKPJ ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Anang Achmad Syaifuddin kepada sejumlah media.

Dikatakan Anang, LKPJ ini wajib disampaikan dalam waktu 30 hari untuk ditanggapi, namun jika tidak dilakukan maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.

“Tolak ukur untuk mengevaluasi LKPJ ini adalah RPJMD 2018-2025 sebagai acuannya,” tambahnya.

Evaluasi LKPJ Tahun 2020, menurut politisi PKB ini dilakukan secara umum dan secara khusus. Secara umum, kata Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang ini, memuat tentang hasil evaluasi secara umum penyajian dokumen LKPJ Bupati Lumajang 2021.

“Kalau secara khusus menyangkut penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” imbuhnya lagi.

Dalam LKPJ ini, dilanjutkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, H Bukasan, yang menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari penyajian dokumen LKPJ Bupati ini, diantaranya format yang digunakan untuk pertama urusan menggunakan tabel yang terdiri dari nomor, urusan pemerintahan, organisasi perangkat daerah pelaksana, kebijakan, uraian program/kegiatan, target dan realisasi kinerja serta keuangan, permasalahan, upaya mengatasi permasalahan, tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

“Penggunaan tabel ini sebenarnya ditujukan untuk memudahkan pembaca, namun informasi flown-nya tidak tersaji dengan baik sehingga menyebabkan over page,” jelas politisi PDIP ini.

Selain itu, diuraikan Bukasan, bahwa kolom permasalahan dan upaya mengatasi banyak yang kosong. Dan juga LKPJ tersebut diungkapkan Bukasan, tidak tersedianya informasi realisasi dalam bentuk prosentase, sehingga mempersulit pembaca untuk mendapatkan informasi prosentase pencapaian dari tiap-tiap urusan.

“Misal ada target Rp 15 juta, dan terealisasi Rp 12 juta, berarti pencapaiannya sebesar 80 persen dari target 100 persen. Jadi dapat disimpulkan terdapat 20 persen yang belum terealisasi. Besaran dalam bentuk persen itulah yang dianggap lebih mudah dimengerti,” ujarnya lagi.

Dan dikatakan Bukasan, terdapat kolom tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, tetapi kosong (sebaiknya dihilangkan saja karena informasi tersebut disampaikan di BAB selanjutnya.

Selain itu, tidak adanya penjelasan pengertian atau deskripsi per-urusan serta fokus per-urusan. Misalkan adanya kewajiban pemerintah daerah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat hingga 9 tahun.

“Juga tidak ada deskripsi atau penjelasan untuk tiap-tiap data per-urusan,” ungkapnya lagi.

Misalkan, program pendidikan PAUD bertujuan untuk memastikan terlaksananya pelayanan pendidikan bagi anak usia dini melalui penyediaan operasional bagi lembaga PAUD dan pemberian bantuan sarana pembelajaran serta memastikan lembaga PAUD yang memiliki kredibilitas melalui pelaksanaan akreditasi.

“Belum ditemukannya informasi mengenai rasio efisiensi untuk capaian keuangan untuk masing-masing urusan. Tidak adanya informasi total anggaran dan realisasinya untuk per-urusan, tampilan LKPJ belum menarik dan perlu ditambahkan daftar tabel dan gambar pada LKPJ,” pungkasnya.(fuad)

No More Posts Available.

No more pages to load.