Meski Difasilitasi BPN Lumajang Mediasi Tetap Gagal Lagi

by -540 Views
iklan aston

Lumajang, seblang.com – Karena tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian perkara lahan seluas 3618 M2 yang ditempati SDN 01 Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Ahmad Surat ahli waris dari Maiyeh B Asma warga Dusun Ampel Gading RT.01 RW.01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, sempat diundang mediasi oleh pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang.

“Selang 15 hari setelah menemui Kabag Hukum Setda Lumajang, saya dapat undangan mediasi dari kantor BPN Lumajang, pada Rabu (8/2) lalu,” katanya kepada awak media ini.

iklan aston

Dari pantauan awak media, dalam undangan mediasi tersebut yang hadir diantaranya ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Kepala Dinas Pengelolah Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lumajang, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lumajang, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekda Lumajang, Camat Kunir, Kepala Desa (Kades) Jatimulyo dan Kasi Pemerintah Desa Jatimulyo.

“Dalam mediasi waktu itu, juga tidak ada solusi untuk penyelesaian masalah tanah yang di pakai SDN 01 Jatimulyo Kunir,” bebernya.

Bahkan kata Ahmad Surat, dari Bagian Hukum yang diwakili Catur, malah menyuruh pihak ahli waris untuk menghibahkan tanah tersebut kepada Dinas Pendidikan, namun ditolaknya.

“Bahkan kata pak Catur mengatakan kepada saya kalau Pemerintah tidak bisa mengembalikan atau membeli tanah tersebut tanpa ada putusan PN Lumajang, lah kan kita sudah menang?” ujarnya lagi.

Langkah hukum dilakukan Maiyeh B Asma, dikatakan Ahmad Surat sudah lebih dari 46 tahun untuk mengambil haknya yang digunakan untuk proses belajar mengajar di SDN 01 Jatimulyo.

Sedangkan menurut Ahmad Surat melalui Kuasa Hukumnya, Heru Laksono, mengatakan kalau Buk Maiyeh telah memenangkan perkaranya melawan Bupati Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang, Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dan SDN 01 Jatimulyo, seperti pada pemberitaan sebelumnya.(fuad)

No More Posts Available.

No more pages to load.