Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menyiapkan lima posko penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran yang akan berlaku pada 6-17 Mei mendatang di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Adapun lima titik penyekatan itu yakni di Perbatasan Situbondo-Banyuwangi di Kecamatan Wongsorejo, Perbatasan Jember-Banyuwangi di Kecamatan Kalibaru, Perbatasan Bondowoso-Banyuwangi di Kecamatan Licin, Pelabuhan ASDP Ketapang, dan Pelabuhan Tanjung Wangi.
“Pelaksanaan mulai dari 6-17 Mei dan kita lakukan penyekatan total di tanggal tersebut,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat melakukan ujicoba penyekatan sekaligus memberikan sosialisasi larangan mudik bagi pelaku perjalanan di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Kabupaten Banyuwangi – Situbondo), Senin (3/5/2021).
Untuk saat ini, imbuh Arman, kita masih lakukan antisipasi dan edukasi. Nantinya ribuan personel gabungan akan siaga 24 jam untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang masih nekat melakukan perjalanan mudik di tanggal tersebut.
“Jika ada yang melanggar kita lakukan sanksi tegas untuk putar balik,”tegasnya.
Selain itu itu, pihaknya juga melakukan pengawasan di tempat – tempat yang disinyalir dijadikan jalan tikus untuk pelaku perjalanan yang nekat mudik.
“Seperti pelabuhan rakyat yang tersebar di bibir pantai Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman menuturkan pihaknya juga mendirikan 15 pos pelayanan dan pos pengamanan yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Wartawan : Teguh Prayitno